BIMA, KS- Jelang penerimaan berkas pendaftaran calon Panitia Pengawas Kelurahan/Desa. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima menggel...
BIMA, KS- Jelang penerimaan berkas pendaftaran calon Panitia Pengawas Kelurahan/Desa. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima menggelar rapat koordinasi (Rakor), berlangsung di Gedung Taman Kalaki, kamis (12/1).
Rapat koordinasi tersebut, dihadiri oleh Ketua Komisioner dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bima.
Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Bima Damrah menjelaskan, Rakor tersebut beragendakan pembekalan peningkatan pemahaman Panwaslu Kecamatan yang saat ini sedang memproses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Panwaslu Kelurahan/Desa dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan," jelasnya.
Menurut Damrah, momen rapat koordinasi itu dimanfaatkan pihaknya untuk menjelaskan secara teknis soal metode pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dan itu penting dilakukan agar Panwaslu Kecamatan memiliki pemahaman yang utuh tentang pedoman pembentukan PKD.
"Dalam proses pembentukan Panwaslu Desa, Panwaslu Kecamatan harus mengedepankan prinsip integritas, mandiri dan profesionalitas. Tidak ada istilah Nepotisme dalam perekrutan PKD," katanya.
Srikandi Bawaslu Kabupaten Bima itu mengingatkan, Panwaslu Kecematan harus mencermati dan menggali informasi mengenai rekam jejak Pelamar untuk memastikan bahwa mereka yang mendaftar bukanlah orang-orang yang berafiliasi dengan Partai Politik atau orang yang dibatasi oleh Undang-Undang untuk menjadi penyelenggara Pemilu.
Dalam rapat tersebut juga menghadirkan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Tujuannya, agar Kepala Sekretariat sebagi supporting sistem memaksimalkan peran kesekretariatannya untuk back-up proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
"Yang bekerja secara administratif adalah teman-teman sekretariat, jadi harus dapat memahami tugasnya," tandas Damrah. (KS- TIM)
COMMENTS