KOTA BIMA, KS- Satlantas Polres Bima Kota kini telah memberlakukan kembali tilang manual bagi pelanggar lalulintas, terhitung mulai tanggal...
KOTA BIMA, KS- Satlantas Polres Bima Kota kini telah memberlakukan kembali tilang manual bagi pelanggar lalulintas, terhitung mulai tanggal 9 Januari 2023.
Iptu Abdul Rahman Virga |
Kepastian diberlakukannya kembali tilang manual, disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Lantas Iptu Abdul Rahman Virga.
Disampaikan Iptu Abdul Rahman Virga, bagi para pengguna jalan di wilayah hukum Polres Bima Kota, agar kembali memperhatikan seluruh kelengkapan berkendara dan menyesuaikan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Tilang manual yang diterapkan kembali ini, akan menyasar untuk sejumlah pelanggaran lalulintas. Seperti, penggunaan kenalpot borong atau tidak standar, kendaraan tanpa pelat nomor, pelat nomor modifikasi tidak sesuai TNKB.
"Pelanggaran lalulintas yang berpotensi berakibat laka lantas, atau pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain, akan kami tindak langsung," ucapnya.
Meski demikian, tilang manual ini tidak menghilangkan tilang elektronik yang selama ini sudah berjalan. Pihaknya berharap, masyarakat Bima bisa semakin sadar dan tertib berlalu lintas.
"Harapan kami tentu masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas. Selain tilang manual, tilang elektronik saat ini masih berlaku," ujarnya. (KS- TIM)
COMMENTS