Ilustrasi Korupsi BLT BIMA, KS- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022 di Ka...
Ilustrasi Korupsi BLT |
BIMA, KS- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022 di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada temuan BPK, diduga adanya korupsi penyaluran dana BLT di 21 Desa di Kabupaten Bima. Dugaan penyaluran nilai BLT yang tidak sesuai tersebut mencapai Rp 2.715.400.000.
"Nilai BLT yang diterima KPM (Kelompok Penerima Manfaat) tidak sesuai yang ditetapkan," sebut BPK NTB dikutip dalama salinan Laporan Hasil Pemeriksa (LHP), 21 Desember 2022.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) BPK, anggaran BLT diseluruh Desa di Bima sebesar Rp 74.624.400.000 dan realisasi penyaluran hingga 31 Oktober 2022 Rp 57.636.900.000.
Sesuai ketentuan, besaran BLT ditetapkan senilai Rp 300.000,00 selama 12 bulan per Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Pembayaran BLT Desa kepada KPM dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 bulan secara sekaligus.
Dari hasil pemeriksa secara uji petik pada 66 Desa, diketahui terdapat KPM yang menerima BLT tidak sesuai dengan ketetapan, yaitu Rp 900.000 pertahap di 21 Desa.
Dugaan korupsi BLT ditemukan di Desa Rato, Kecamatan Bolo Rp 212.700.000, Desa Timu, Kecamatan Bolo Rp 244.800.000, Desa Nanga Wera, Kecamatan Wera Rp 122.900.000, Desa Tambe, Kecamatan Bolo Rp 341.100.000, Desa Pesa, Kecamatan Wawo Rp 116.100.000.
Selanjutnya, di Desa Doridungga, Kecamatan Donggo Rp 79.200.000, Desa Sie, Kecamatan Monta Rp 19.400.000, Dssa Pai, Kecamatan Wera Rp 42.300.000, Desa Ncandi, Kecamatan Madapangga Rp 159.000.000, Desa Ndano, Kecamatan Madapangga Rp 147.600.000.
Kemudian, Desa Lambu, Kecamatan Lambu Rp 95.400.000, Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga Rp 76.500.000, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga Rp 181.800.000, Desa Talabiu, Kecamatan Woha Rp 95.400.000 dan Desa Kala, Kecamatan Donggo Rp 82.800.000.
Lalu, Desa Nata, Kecamatan Palibelo Rp 88.200.000, Desa Roi, Kecamatan Palibelo Rp 99.900.000, Desa Dore, Kecamatan Palibelo Rp 67.500.000, Desa Leu, Kecamatan Bolo Rp 185.400.000, Desa Monggo, Kecamatan Madapangga Rp 34.200.000, dan Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi Rp 223.200.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bima H. Putarman mengaku sudah mengingatkan Kepala Desa untuk menyelesaikan temuan BPK.
"Tugas kami di DPMDes adalah ingatkan Desa-desa, kalau ada temuan disuruh selesaikan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan Koran Stabilitas, jum'at (3/1/2023).
Dia menegaskan, bagi Desa yang belum selesaikan temuan tersebut akan dibuatkan surat pernyataan. "Sebelum mereka lunaskan atau membagi dana BLT yang menjadi temuan, kami tidak akan mencairkan lagi dana tahap berikutnya," tegasnya.(KS-Hus).
COMMENTS