Masdidin, SH BIMA, KS- Kasus pembunuhan anggota Satpol PP yang terjadi di Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Bara...
Masdidin, SH |
BIMA, KS- Kasus pembunuhan anggota Satpol PP yang terjadi di Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu, Penyidik Reskrim Polres Bima menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni MS, IB, SH dan SM.
Berdasarkan hasil gelar perkara, para terduga pelaku disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja junto pasal 55 KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Dari pasal yang dikenakan, para tersangka ini terancam hukuman 20 tahun hingga seumur hidup.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kata Kasat Reskrim, Penyidik langsung mengeluarkan surat penahanan dan ditahan di Rutan Polres Bima.
Guna proses lebih lanjut, Penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus itu, untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
"Kami sedang melengkapi berkas perkara kasus ini, dalam waktu dekat akan kami kirim ke JPU," katanya.(KS- TIM).
COMMENTS