Penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meneguhkan eksistensi Desa dalam sistem pemerintahan di Indonesia, dan mampu m...
Penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meneguhkan eksistensi Desa dalam sistem pemerintahan di Indonesia, dan mampu menjadi pintu gerbang kesejahteraan masyarakat di Pedesaan.
BIMA, KS- Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) H. Putarman, SE memberikan arahan pada apel pagi di Kantor Dinas PMD Kabupaten Bima, senin (6/2).
Apel pagi dihadiri oleh Sekretaris, Para Kabid, Kasubag, Pejabat Fungsional dan Staf di Kantor Dinas PMD.
Dalam arahannya, Bupati mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2022, terdapat sejumlah temuan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi NTB terkait pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bima. Tercatat 21 Desa yang diduga melakukan korupsi.
Lewat temuan itu, IDP menegaskan kepada Kepala DPMD agar fungsi pengawasan Dana Desa itu lebih optimal, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
"Saya minta Kadis dan Jajaran menerapkan secara tegas aturan. Tolong Dana Desa dikawal untuk dimanfaatkan dalam rangka memajukan Desa dan meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat," tegasnya.
Hj. Indah Dhamayanti juga meminta, Pada tahun anggaran 2023 ini, Kadis dan Jajaran perlu membentuk Kelompok Kerja (Pokja), untuk mengawasi sejumlah Desa yang dalam dua tahun terakhir rentan terjadi korupsi dalam tata kelola Dana Desa.
Secara khusus pada kesempatan tersebut, Bupati meminta Kadis PMD untuk mengoptimalkan tugas para tenaga Pendamping Desa.
"Perketat fungsi pengawasan, maka pertanggungjawaban dana Desa secara transparan bisa diwujudkan," imbuhnya. (KS- TIM)
COMMENTS