Perannya yang sangat strategis menjadikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak bisa dipandang remeh. Lewat Undang-Undang...
Perannya yang sangat strategis menjadikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak bisa dipandang remeh. Lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, PPID jadi ujung tombak keterbukaan informasi pada badan publik di pemerintahan.
BIMA, KS- Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bima bersama Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat (KI NTB) menyelenggarakan sosialisasi pelayanan keterbukaan informasi publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), bertempat di Aula Kantor Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Bima, senin (13/2).
Kegiatan yang diikuti oleh 10 PPID Desa, yakni Desa Maria, Desa Peka, Desa Boke, Desa Soro, Desa Panda, Desa Belo, Desa Teke, Desa Bontokape, Desa Leu serta Desa Rupe. Selain itu, juga diikuti oleh Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) PPID Kabupaten Bima. Hadir pula, pejabat fungsional Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bima.
Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Bima, Muhammad Firdaus, SH dalam sambutannya berharap PPID Desa sebagai ujung tombak perumusan kebijakan pemerintah daerah, PPID Desa mampu memahami dengan baik tugas pokok dan fungsi, program dan kegiatan serta hal-hal yang kiranya perlu disampaikan baik kepada Pimpinan Daerah maupun kepada publik.
"Kami berharap PPID Desa mampu memahami peran dan fungsinya dengan baik. Sosialisasi yang kita laksanakan pada hari ini adalah salah satu upaya dalam meningkatkan pemahaman bersama terkait PPID Desa," harapnya.
Firdaus menambahkan, mengingat pentingnya pelayanan informasi publik. Upaya penguatan dan peningkatan kapasitas PPID Desa akan menjadi fokus bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
Terkait program DGIP, kata Firdaus, Pemerintah Kabupaten Bima melalui PPID telah melakukan sosialisasi dan pendampingan awal pada Desa sasaran.
DGIP dilaksanakan sebagai upaya pembinaan dan penguatan penyelenggaraan PPID Desa. Selain sebagai sarana evaluasi penyelenggaraan pelayanan keterbukaan informasi di Desa, DGIP dimaksudkan untuk mendorong penguatan PPID Desa, baik dalam penyelenggaraan pelayanan maupun peningkatan tata kelola.
"Kami berharap, 10 Desa yang mengikuti sosialisasi akan menjadi Desa informatif bagi Desa lain," harapnya. (KS- TIM)
COMMENTS