Dilaporkan mencuri 16 unik aki Truk jenis tronton di gudang Surya Motor di Kelurahan Sambinae Kecematan Mpunda-Kota Bima, sekitar Novembe...
Dilaporkan mencuri 16 unik aki Truk jenis tronton di gudang Surya Motor di Kelurahan Sambinae Kecematan Mpunda-Kota Bima, sekitar November 2022 lalu, seorang pria asal Pinrang Sulawesi Selatan, AW laki-laki berusia 30 tahun diringkus aparat Polsek Rasanae Barat, Senin (13/2).
KOTA BIMA, KS-Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta mengatakan, AW dilaporkan oleh Edi Susanto alias Koang di SPKT Polsek Rasbar pada Senin malam sekitar pukul 21.30 Wita.
"Nomor Laporan Polisi nomor: LP/B/05/Il/2023/SPKT/POLSEK RASANAE BARAT/POLRES BIMA KOTA/POLDA NTB, tanggal 13 Februari 2023," sebutnya.
Kapolsek membernarkan Kronologis kejadiannya, Sekitar Bulan November 2022 lalu, Edi Susanto alias Koang pergi ke gudang Surya Motor untuk mengecek situasi gudang.
Tiba di gudang, Edi melihat Accu merek Yuasa dan Incoe yang ada di truk jenis Tronton dan mobil Colt Diesel telah hilang.
"Korban kerugian sebesar Rp30 juta dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasanae Barat," ungkapnya.
Sekitar Pukul 22.30 di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima, Anggota Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat bersama dengan Anggota Opsnal Intelmob Sat Brimobda NTB meringkus terduga pelaku pencurian.
Saat ini, terduga pelaku diamankan di Mako Polsek Rasanae Barat guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,"pungkasnya.(KS-TIM)
COMMENTS