BIMA, KS- Kapolres Bima Kabupaten mengeluarkan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 3 oknum anggotanya karena melakukan p...
BIMA, KS- Kapolres Bima Kabupaten mengeluarkan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 3 oknum anggotanya karena melakukan pelanggaran berat.
Anggota yang dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu adalah LLES pangkat Bripka dengan Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/851/XII/2022, tanggal 27 Desember 2022.
Kemudian DAP pangkat Brigadir dengan Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/853/XII/2022, tanggal 27 Desember 2022 dan AS pangkat Brigadir dengan Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/853/VI/2022, tanggal 27 Desember 2022.
Upacara pemberhentian 3 anggota yang dipecat itu di pimpin langsung oleh Kapolres Bima AKBP Hariyanto, S.I.K, SH dan diikuti oleh Wakapolres Bima Kompol Abdurahman dan seluruh satuan yang bertugas dilapangan upacara Polres setempat, rabu (1/2).
Selain tiga anggota yang di PTDH, ada juga 3 anggota Polres Bima yang mendapatkan penghargaan atas prestasi kerjanya.
Mereka adalah Aiptu Gatot Wahyudin Katim Puma Satreskrim, Aiptu I KM Sika Bhabinkamtibmas Desa Belo dan Bripka Abdul Karim Bhabinkamtibmas Desa Palama Polsek Donggo.
Dalam upacara itu Kapolres menyampaikan, penghargaan itu adalah bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan reward kepada personil yang berprestasi, dan memberikan sanksi tegas berupa Punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
"Saya selaku Kapolres Bima berterimakasih kepada personil Polri yang berprestasi serta berdedikasi dibidang operasional dan pembinaan dalam melaksanakan tugas," ungkapnya.
Pemberian penghargaan itu kata Mantan Danyon A Brimob Polda NTB itu, untuk menumbuhkan rasa kebanggaan, ketauladan dan motivasi kerja. Sehingga bisa menjadi contoh dan tauladan bagi anggota Polres Bima lainnya.
Dalam melaksanakan upacara PTDH, Kapolres berpesan kepada seluruh personil Polres Bima, agar mengambil hikmah dan pelajaran. Jadikan itu semua sebagai intropeksi diri, agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik, ikhlas serta bertanggung jawab sesuai amanat Undang-undang. (KS- TIM)
COMMENTS