DOMPU, KS- Aparat Kepolisian menangkap wanita paruh baya yang diduga sengaja mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, rabu (22/3)...
DOMPU, KS- Aparat Kepolisian menangkap wanita paruh baya yang diduga sengaja mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, rabu (22/3).
Wanita berinisial UM (60) diketahui berasal dari Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, diseret warga saat bertransaksi menggunakan uang palsu di Pasar Tradisional Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolsek Manggelewa Iptu Ramli, SH dalam keterangannya membenarkan adanya seorang wanita saat melakukan transaksi jual beli dengan seorang pedagang bernama Najmah, asal Desa Dore, Keecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
"Sebelumnya, terduga pelaku pernah membeli barang yang sama pada penjual dengan pecahan uang seratus ribu," ungkap Kapolsek.
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan Najmah, penjual (korban, red) bahwa dua hari sebelumnya, terduga pelaku mendatanginya untuk membeli bawang putih sebanyak 1 kg.
"Usai menerima uang pembayaran, korban sempat curiga, lalu meraba-raba uang tersebut dan merasakan kasar tidak seperti dengan mata uang asli," imbuh Kapolsek.
Korban mengaku sempat mencurigai gerak-gerik terduga pelaku, hingga untuk kedua kalinya, rabu (22/3) terduga pelaku datang lagi untuk membeli bawang putih sebanyak 1 kg dengan menggunakan uang sebesar seratus ribu rupiah.
Disaat yang sama, korban kemudian melaporkan ke Bhabinkamtibmas Desa Doromelo. Bripka Erdan yang kebetulan lewat disekitar pasar, kemudian mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek dibantu Anggota Piket SPKT Polsek Manggelewa.
"Diduga pelaku diamankan di Polsek Manggelewa untuk dimintai keterangan," pungkas Kapolsek. (KS- TIM)
COMMENTS