KOTA BIMA, KS- Kepolisian Resor Kota Bima sudah melimpahkan berkas perkara tujuh orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nege...
KOTA BIMA, KS- Kepolisian Resor Kota Bima sudah melimpahkan berkas perkara tujuh orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima pada rabu (15/3). Ke tujuh tersangka akan segera menjalani persidangan.
"Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota telah menyerahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Raba Bima," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP dalam keterangannya.
Tahap dua atau pelimpahan berkas perkara kasus bentrok antar kelompok warga Penatoi dengan Penaraga tersebut, jela Iptu Rayendra, setelah dipastikan seluruh proses penyidikan rampung.
"Ya, kami sudah melimpahkan tujuh tersangka ke JPU," jelasnya.
Sambung Rayendra, untuk tersangka lainnya, masih proses tahap satu, dan pada saatnya jika sudah rampung, akan dilimpahkan pula ke JPU.
Poin tegas disampaikannya, berdasar perintah dan arahan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, kasus seperti ini, menjadi atensi dan tidak akan ditolerir lagi.
Meski selama ini tindakan preventif dan antisipasi dengan himbauan dan pendekatan sudah dilakukan, pastinya, tidak akan ditolerir.
"Ini menjadi efek jera bagi yang lain," tegasnya. (KS- TIM)
COMMENTS