BIMA, KS- Video tak senonoh seorang pria sedang melakukan vcs dengan seorang perempuan, telah beredar luas di media sosial. Video panas oknu...
BIMA, KS- Video tak senonoh seorang pria sedang melakukan vcs dengan seorang perempuan, telah beredar luas di media sosial.
Video panas oknum inisial JD diduga seorang anggota Pol PP Kabupaten Bima. VCS berdurasi kurang dari satu menit itu mendadak bikin heboh dan beredar di Group Whatsap temannya, selasa (14/3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, oknum yang bersangkutan merupakan seorang oknum pegawai kontrak di Dinas Pol PP Kabupaten Bima dan juga orang tua kandungnya oknum tersebut berdinas juga sebagai ASN dilingkup kerja yang sama.
"Oknum pegawai kontrak tersebut, VCS tak senonoh dengan pacarnya, dengan berbagai macam gaya sambil colmek dan onani guna memuaskan hasrat seksual pasangan mesum tersebut," urai sumber yang enggan dimuat namanya dalam pemberitaan ini.
Kabid Kepegawaian Idham Halid, SE yang dikonfirmasi menjelaskan, sejauh ini institusi tempatnya bekerja sudah memberikan efek jera berupa pemberhentian dari tugasnya, sambil menunggu tindakan dari pejabat yang berwenang untuk menyikapi secara mendalam.
"Dia sudah diberhentikan dari institusi dan dibebastugaskan, kita menunggu keputusan pejabat yang berwenang menyikapi secara mendalam urusan video asusila oknum pegawai tersebut," jelas Idham.
Ketika disinggung kaitan dengan tempat dilakukan VCS tersebut, Idham terang-terangan mengatakan tidak tahu menahu, bahkan melihat secara detailnya saja tidak pernah. Hanya banyak didengar dari cerita para anggotanya saja.
Idham pun sarankan kepada media untuk lebih jauh konfirmasi kepada Kasat Pol PP. Pasalnya, informasi ini Kasat yang sudah menangani secara langsung, dan untuk membuktikan secara hukum pelanggaran ini biarkan penegak hukum yang bekerja, baik berupa temoat kejadian maupun oknum wanita bersamanya.
"Dari institusi sudah lakukan tindakan pemberhentian karena merujuk pada Perbup, tinggal menunggu kinerja pejabat yang berwenang dan pihak penegak hukum," kata Idham.
Disinggung ada orang tuanya yang juga berdinas dikantor yang sama, Idham membenarkan bahwa ibu kandung oknum tersebut berdinas di institusi yang sama, dan dia sebagai ASN bahkan Dinas sudah mengambil keterangan dari orang tuanya.
"Benar ibunya ada di Dinas ini, kita sudah ambil keterangan tapi masih dianggap itu video call seksual itu hasil editan. Maka untuk membuktikan kebenaran dari sumber video diserahkan kepada penegak hukum," terannya.
Diharapkan terduga oknum Pol PP yang melanggar hukum dan memalukan tersebut, untuk kooperatif demi terangnya semua masalah yang sudah terlanjur menghina institusi negara. (KS- TIM)
Yang pertama menyebarkan video ini terkena Pasal 29 dan Pasal 45B...UU ITE
BalasHapus