Tepat pada tanggal 25 Januari 2023 lalu, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan sebuah keputusan bernomor 19 Tahun 2023 menunjuk ...
Tepat pada tanggal 25 Januari 2023 lalu, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan sebuah keputusan bernomor 19 Tahun 2023 menunjuk Nanang Ibrahim Soleh,H,MH untuk menduduki jabatan sebagai Kejati NTB menggantikan Sungarpin,MH.
Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh,SH,MH
MATARAM,KS.-Amanah tersebut dimanfaatkan oleh Nanang untuk menyapu bersih dulu sesuatu yang merusak citra institusi secara internal.Akibarnya, oknum jaksa di Kejati setempat berinisial EP bakal ditahan lantaran terlibat kasus penipuan CPNS.
Pada wartawan, Kejati yang menduduki jabatan baru sebulan itu secara tegas mengatakan bahwa dalam rangka menegakan hukum, terlebih dahulu dilakukan secara internal.
"Kita sapu bersih dulu dalam internal baru eksternal.Nah, dalam waktu dekat saya akan tahan oknum jaksa yang terlibat kasus penipuan kerugian korban pelapor milyaran rupiah,"katanya kepada wartawan Minggu lalu di Kajati setempat.
Mantan wartawan di masa kuliahnya itu berkali kali mengucap bahwa tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam kejahatan, terutama soal korupsi.
"Negara dan daerah kita ini gak bisa berkembang bahkan puruk karena kebijakan yang salah terutama soal korupsi.Bagi saya selama bertugas di sejumlah wilayah dan daerah korupsi menjadi atensi utama,"tegasnya.
Kejati juga mengaku pada wartawan bahwa banyak laporan yang masuk di Kejati soal korupsi terutama laporan warga dan LSM mengenai pelaksanaan APBD di Kabupaten Bima.
"Ada laporan soal pekerjaan aspal jalan, laporan korupsi soal BUMD dan lainnya.Yang pasti akan tetap diproses secara cepat dan tegas,"cetusnya seraya m ngatakan kasus EP juga disarankan menyelesaikan secara cepat dengan pihak yang dirugikan dengan mengembalikan uang korban. (KS-Bbg)
COMMENTS