$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Hakim Tipikor Bebaskan Andi Sirajuddin dari Dugaan Korupsi Bansos

MATARAM, KS- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai pengadilan tingkat pertama, memvonis beba...

MATARAM, KS- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai pengadilan tingkat pertama, memvonis bebas terdakwa Andi Sirajuddin dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran Kabupaten Bima. Keputusan ini diambil pada senin (17/4).


"Terdakwa Sirajudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan," ucap Ketua Majelis Hakim Mukhlasuddin dalam amar putusannya.

Karena itu, majelis hakim memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menyatakan, Andi Sirajuddin tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan Andi Sirajuddin dari semua dakwaan. Padahal dalam tuntutannya, JPU menuntut Andi Sirajuddin 3 tahun penjara, ia dituntut juga membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penasihat hukum Andi Sirajuddin, Abdul Hanan bersyukur kliennya divonis bebas.

"Putusan bebas tersebut akan dijadikan catatan Kejaksaan untuk lebih cermat dan teliti dengan dakwaan, demi kepentingan pembuktian di persidangan," kata Abdul Hanan.

Kasus tersebut adalah korupsi Bansos kebakaran di Kabupaten Bima pada tahun 2020 lalu. Andi Sirajudin, Ismud dan Sukardin menjadi terdakwa dalam kasus pemotongan bansos kebakaran. Sebanyak 258 korban korban kebakaran di enam desa di Kabupaten Bima, menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Rp 5,4 milyar.

Dalam perkara ini, Sukardin selaku pendamping menyampaikan kepada enam kepala desa untuk melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bima, Andi Sirajuddin.

Pada pertemuan itu, Sukardin menyampaikan kepada terdakwa Andi Sirajuddin didampingi mantan Kabid Linjamsos Dinsos Bima Ismud, bahwa para korban tidak bisa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Atas dasar itu, terdakwa Andi Sirajuddin memerintahkan Sukardin untuk memotong dana Bansos dari para penerima bantuan dengan dalih uang administrasi. Bagi rumah rusak ringan dipotong Rp 500 ribu, rusak sedang Rp 800 ribu, dan rusak berat Rp 1,2 juta. Dari pemotongan itu, Sukardin mengumpulkan dana Rp 105 juta. (KS- TIM)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1641,Hukum Kriminal,2146,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1282,Sosial Ekonomi,2613,
ltr
item
Koran Stabilitas: Hakim Tipikor Bebaskan Andi Sirajuddin dari Dugaan Korupsi Bansos
Hakim Tipikor Bebaskan Andi Sirajuddin dari Dugaan Korupsi Bansos
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwsIyY60BCWRAS1rjbkgO2Jgf7XUcZPYDCRNlp6jc2WKZTqV4O5PxyrjGa-aptOjFGukB8S6qICwDqsGISqXozJVYsfkf6klOjqSGKlpKv-tidrZzmSziPWrTyupDfM_DP6gYUit95_kCtw5ZiCiCwnPGJYp1uRTNQC10FEUKuP1Tn1ejk6nKMpU2P9w/s320/IMG-20230417-WA0010.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgwsIyY60BCWRAS1rjbkgO2Jgf7XUcZPYDCRNlp6jc2WKZTqV4O5PxyrjGa-aptOjFGukB8S6qICwDqsGISqXozJVYsfkf6klOjqSGKlpKv-tidrZzmSziPWrTyupDfM_DP6gYUit95_kCtw5ZiCiCwnPGJYp1uRTNQC10FEUKuP1Tn1ejk6nKMpU2P9w/s72-c/IMG-20230417-WA0010.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2023/04/hakim-tipikor-bebaskan-andi-sirajuddin.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2023/04/hakim-tipikor-bebaskan-andi-sirajuddin.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy