MATARAM, KS- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik...
MATARAM, KS- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bima. Eskalasi kerugian negara dalam kasus itu dikatakan cukup besar.
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, membenarkan adanya penyelidikan kasus tersebut.
"Iya, kasus ini dalam penyelidikan kami," kata Nanang, jumat (31/3).
Menurut Nanang, penyelidikan itu dilakukan mengingat, anggaran yang dialokasikan oleh Pemkab Bima pada periode tujuh terakhir senilai Rp 90 Milyar untuk delapan BUMD.
Dalam proses penyelidikan ini, Nanang mengaku telah meminta keterangan dari beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Bima. Diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Taufik Hak dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi.
"Kedua pejabat tersebut sudah dimintai keterangan. Sifatnya masih klarifikasi," ujarnya.
Permintaan keterangan terhadap kedua pejabat itu telah berlangsung pada kamis (30/3).
Adanya dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Bima ini turut terungkap menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB.
Dari dari data yang terhimpun, Pemkab Bima periode tujuh tahun terakhir menyalurkan dana senilai Rp 90 milyar untuk delapan BUMD.
Angka itu berbeda dengan temuan Inspektorat kabupaten Bima. Tercatat dana yang disalurkan pemerintah kepada delapan BUMD di Kabupaten Bima sejum Rp 68 milyar.
Perbedaan nilai tersebut diduga adanya penyertaan modal ke sejumlah BUMD secara sepihak atau tidak tercatat dalam data pemerintah, dengan nilai sekitar Rp 20 milyar lebih pada tahun 2020 dan 2021.
Penyertaan modal yang tidak tercatat itu, ada yang mengalir ke PDAM Bima sebesar Rp 7 milyar dan BPR NTB Cabang Bima Rp 11 milyar. (KS- TIM)
COMMENTS