MATARAM, KS- Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu, Putra Taufan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi da...
MATARAM, KS- Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu, Putra Taufan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah periode tahun 2018-2021.
Putra Taufan ditetapkan Penyidik Kejati NTB sebagai tersangka terkait jabatannya yang pernah menjadi Ketua KONI Dompu.
"Setelah dilakukan periksa tadi pagi, hari ini Mantan Ketua KONI Dompu kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, selasa (4/4).
Setelah ditetapkan tersangka, Taufan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Mataram.
"20 hari itu terhitung sejak 4 April hingga 23 April 2023," kata Efrien.
Efrien Saputera mengungkapkan, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah ditahun 2018-2021. Muncul dugaan penyelewengan anggaran dengan nilai sekitar Rp 10 milyar.
Dalam pengelolaan, ditemukan dugaan kegiatan fiktif dalam anggaran KONI 2018-2021. (KS- TIM)
COMMENTS