Beberapa bulan lalu, sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Kepala Sekolah (Kasek) SE Kecamatan Ambalawi mendadak dipanggil oleh Polsek Ambalawi. ...
Beberapa bulan lalu, sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Kepala Sekolah (Kasek) SE Kecamatan Ambalawi mendadak dipanggil oleh Polsek Ambalawi. Rilis Panggilan untuk Kades dan Kasek bahkan KUPT, juga pengelola PAUD dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Kapolsek setempat, Iptu Dediansyah,SE, bahkan dalam surat panggilan itu disuruh menghadap Kapolsek secara langsung karena bertindak sebagai penyidik.
Foto: bukti panggilan salah seorang kasek di Ambalawi oleh Kapolsek Ambalawi
BIMA,KS.-Benarkah ada panggilan oleh penyidik Polsek Ambalawi terhadap semua Kades dan Kasek tersebut ? Untuk mendapat jawaban pasti soal "keresahan" sejumlah kades dan Kasek yang dianggap menyalahgunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan ADD tersebut, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bima utusan fraksi Gerindra, Moris,SH membenarkan adanya panggilan Kapolsek tersebut."Saya belum tau persis dasar panggilan untuk kades dan Kasek se kecamatan Ambalawi tersebut, namun informasinya karena adanya hasil temuan inspektorat, berdasarkan pemeriksaan khusus semua Kasek SD dan SMP Juga kades oleh pihak inspektorat," paparnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima tersebut menilai bahwa pemanggilan terhadap Kasek dan kades tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena selain belum ada laporan dari warga yang masuk di Polsek, juga adanya dokumen LHP Inspektorat tersebut sampai hari ini tidak diperlihatkan alias tidak jelas," tegasnya.
Karena itu, Moris meminta pihak inspektorat agar tidak sembarangan mengeluarkan LHP setiap melakukan pemeriksaan baik reguler maupun khusus
"Sebagai mitra kerja komisi satu dengan pihak inspektorat, saya minta agar jelang pileg dan pilkada serentak ini tidak melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,"pintanya.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin S,Sos membenarkan adanya surat panggilan untum sejumlah Kasek dan kades di ambalawi.
"Suratnya saya pegang dan surat itu dikeluarkan sekitar September 2023, tentunya dikhawatirkan adanya kepentingan tertentu, sehingga akan menimbulkan masalah dikemudian hari.Karena itu, saya minta agar Kapolsek Ambalawi untuk menyerahkan penanganan kasus tersebut ke unit Tipikor Polres Bima Kota agar diproses sesuai hukum yang berlaku,"jelasnya.
Ketua Fraksi PAN tersebut juga telah melakukan klarifikasi dengan pihak inspektorat.Hasil klarifikasi Yang diwakili oleh Subardin,SH selaku irban empat, menegaskan bahwa panggilan dinas oleh Polsek Ambalawi terhadap Kasek dan kades bersamaan dengan jadwal pemeriksaan khusus terhadap kades dan kasek.
"Waktu itu kami lagi periksa kades dan kasek, tentunya LHP belum ada..artinya, bila ada yang mencatur soal LHP inspektorat, itu salah besar alias bohong belaka, sebab waktu panggilan polisi saya bersama anggota lain tengah melakukan pemeriksaan,"imbuhnya. (KS-mul)
COMMENTS