Di tengah memanasnya suhu Politik yang terjadi, baik di tingkat Pusat, Propinsi juga terjadi di Daerah.Netralitas yang di kumandangkan bagi ...
Di tengah memanasnya suhu Politik yang terjadi, baik di tingkat Pusat, Propinsi juga terjadi di Daerah.Netralitas yang di kumandangkan bagi setiap Komponen yang diwajibkan oleh Aturan dan UU masih saja dilabrak. Hal itu terjadi di Wilayah Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Diketahui Dua orang Oknum Badan Perwakilan Desa (BPD) terpaksa di Proses oleh Panwascam Kecamatan Donggo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
TAUFIK, PANWASCAM KECAMATAN DONGGO
Bima, KS.- diduga terlibat dalam Politik Praktis dua oknum anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Di Kecamatan Donggo harus berurusan dengan Panitia pengawas pemilu Kecamatan Donggo.
“Kami sedang menangani dugaan pelanggaran pemilu Tahun 2024. Yakni, keterlibatan dua oknum BPD Desa Doridungga dan BPD Desa Kala pada tahapan kampanye,ungkap Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Donggo Taifik Ramadhoan di Donggo Kemarin.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Taufik Ramadhoan mengatakan, sekarang ini Panwascam Donggo tengah memproses keterlibatan oknum BPD saat kampanye calon anggota DPR RI.
"Ada dua anggota BPD yang diduga melibatkan diri pada saat kampanye Hj. Mahdalena calon anggota DPR RI, inisial W dan A" ujar pria yang biasa di Bang Rektor.
Kata dia, dugaan keterlibatan dua anggota BPD tersebut merupakan hasil pengawasan langsung Panwascam Donggo. Ke dua oknum BPD itu terlibat aktif, dengan cara mengarahkan masyarakat untuk penyambutan kedatangan caleg yang berkampanye dan yang satunya berpose dengan menunjukkan simbol 1 jari.
"Untuk sementara, keduanya diproses menggunakan dugaan pelanggaran UU lain yaitu penanganannya menggunakan UU Desa," sebutnya.
Dia menyebutkan, penanganannya sudah sampai pada tahapan klarifikasi saksi-saksi dan terduga. Usai melakukan klarifikasi menurutnya, akan dilakukan kajian dan diplenokan kembali, apakah dugaan pelanggaran pemilu tersebut terpenuhi Unsur formil dan materilnya.
"Jika semua tahapan penanganan sudah dilalui berdasarkan prosedurnya, maka setelah itu diputuskan dan diumumkan di papan informasi penanganan pelanggaran pemilu Tahun 2024," pungkasnya. (KS-TIM)
COMMENTS