Oleh : Imran, S.PdI., SH Mahasiswa Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Bima Mewujudkan daerah dan negeri yang baik adalah harapan semua ...
Oleh :
Imran, S.PdI., SH
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Bima
Mewujudkan daerah dan negeri yang baik adalah harapan semua orang, maka teladan kepemimpinan yang harus kita ikuti adalah baginda Rasulullah Muhammad SAW salah satu teladan kepemimpinan beliau melekat beberapa sifat terpujinya antara lain : Shiddiq arti benar, Amanah artinya sikap dapat dipercaya, Fathanah artinya cerdas, Tabligh artinya menyampaikan. 4 sifat ini semestinya harus melekat secara personal kepada para calon pimpinan di daerah kita baik itu pasangan calon gubernur wakil gubernur, Bupati wakil bupati maupun walikota wakil walikota. Selain itu kekuatan kepemimpinan Nabi Muhammad SAW ada pada cabinet atau sahabat utama yang mendapinginya yang secara filosofis penulis ingin menyampaikan bahwa 1. Sahabat Abubakar Ash.Siddiq beliau dikenal patuh terhadap semua yang diperintahkan nabi. 2. Umar Bin Khatab, sahabat nabi ini dikenal sebagai pemberani yang tak terkalahkan sehingga setan sekalipun yang lewat dihadapannya akan menghindar dijalan umar, 3 Usman Bin Affan adalah sahabat yang paling kaya raya dari semua sahabat utama lainnya namun sangat kuat berbaginya untuk mendukung perjuangan dakwah nabi dan terakhir adalah sahabat Ali Bin Abi Thalib adalah sahabat yang paling kecil usianya tapi sangat cerdas. Artinya bahwa kekuatan kepemimpinan Baginda Nabi Muhammad SAW selain karena sifatnya yang terpuci yang melekat secara personal juga didukung oleh sahabat utama yang mameiliki karakter masing-masing sebagaimana yang digambarkan diatas.
Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana yang diatur dalam undang-undang 10 Tahun 2016 yang secara serentak digelar pada tanggal 27 November 2024 merupakan momentum bagi warga untuk menentukan para pimpinan daerah masing-masing, berhentilah memilih karena Money Politik (Politik Uang), berhentilah memilih karena tekanan kekuasaan, berhentilah memilih karena alasan primordial, saatnyalah daerah memiliki pemimpin yang baik sebagai cerminan masyarakat yang baik. Kita berharap bahwa keteladanan nabi dan kemampuan sahabat utama yang tergambar diatas dapat kita terapkan pada pola kepemimpinan daerah produk Pilkada.
Pemilih adalah penentu Kemenangan
Pemilih dalam tafsir UU 10 Tahun 2016 adalah warga Negara yang berumur 17 tahun dan atau sudah menikah, ada beberapa istilah pemilih antara lain DPT, DPTB, DPK. Pastikan nama kita sekarang tercatat sebagai pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang sudah ditetapkan oleh KPU jikapun tidak terdaftar maka masih bisa menggunakan KTP (DPK) dan memilih sesuai dengan alamat yang tertera di KTP yang kita miliki. Kemenangan pasangan calon misalnya untuk Pilkada Bupati dan Wakil bupati Bima dengan dua pasangan calon maka harus mendapat perolehan suara lebih dari 50%, tentu akumulasi perolehan suara ini dipilih oleh pemilih baik dalam DPT,DPTB maupun DPK, maka pemilih sebagai penentu kemenangan harus dapat memilih berdasarkan nilai dan Nuraninya.
Menurut Sarkawi dan Ahmad Fadli dalam Jurnal Kajian Manajemen Dakwah, memilih pemimpin dalam Islam dengan metode musyawarah, yang merupakan perintah Allah SWT, cukup sulit untuk diterapkan di negara demokrasi seperti di Indonesia. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dengan kriteria yang sesuai dengan syariat. Adapun kriteria pemimpin dalam Islam yang dimaksud adalah:
- Memiliki kepribadian yang taat dan bertaqwa kepada Allah SWTM
- emiliki tujuan yang baik dan senantiasa istiqamah dalam mencapainyaM
- emegang amanah dengan baik, baik terhadap Allah SWT maupun masyarakat.B
- erilmu, memiliki sifat yang berani, dan cerdasM
- empunyai sifat sabar dalam menghadapi tantangan dan protes dari masyarakatM
- empunyai rasa peduli dan kasih sayang kepada masyarakat
Setidaknya telah tergambar dalam referensi ini kriteria pemimpin dalam islam, dan akhirnya manusia ha ya bias memaksimalkan ikhtiarnya dan kemenangan siapapun dia telah tercatat dalam takdirnya.
Penyelenggara Harus Berintegritas
Baru-baru ini warga Republik Indonesia dihebohkan dengan pertandingan sepak bola antara Indonesia VS Bahrain dan diduga wasit tidak sportif dengan menambah waktu dari yang ditentukan dan diruang waktu yang ditambah itulah GOL untuk kemenangan Bahrain. Dalam penyelenggaran pilkada serentak 2024 yang menjadi wasit adalah KPU sebagai penyelenggara Teknis Pelaksana semua tahapan Pilkada sementara BAWASLU adalah Pengawas bagi semua tahapan pilkada. Sebagai wasit tentu kita berharap kepada KPU dan Bawaslu agar tidak sebagaimana yang digambarkan diatas. Saat ini tahapan yang tersisa adalah tahapan Kampanye yang sedang berlangsung, pungut hitung, rekap hingga penetapan pasangan calon terpilih. Sudah bukan rahasia lagi dan selalu menjadi konsumsi public bahwa ada beberapa masalah yang muncul pada tahapan kampanye misalnya, Money Politik, Netralitas ASN, kampanye hitam dll. Baru- baru ini Bawaslu Kabupaten Bima misalnya baru merilis berita tentang Netralitas ASN, kami berharap semoga BAWASLU benar-benar menegakan keadilan Pilkada sebagaimana mestinya.
Akhirnya mari kita Ciptakan PILKADA Damai
Pilkada dengan menjunjung tinggi Nilai.
Jangan sampai ada partisipasi 100 Porsen di TPS padahal faktanya ada pemilih yang TMS, ada pemilih yang pindah memilih dan PALU SIDANG diketok seolah tidak ada masalah. CEGAH AWASI LAPORKAN.
COMMENTS