Menjelang masa tenang dan tahapan pungut hitung Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bima telah melakukan pemetaan...
Menjelang masa tenang dan tahapan pungut hitung Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bima telah melakukan pemetaan kerawanan pada 900 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 191 desa di Kabupaten Bima.
Muliadin,komisioner Bawaslu Kabupaten Bima |
BIMA,KS.-BKoordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima, Mulyadin, M.Pd kepada www.koranstabilitas.com menjelaskan, sejumlah indikator yang menjadi pemetaan kerawanan di TPS, pemilih dalam DPT tidak lagi memenuhi syarat (TMS) disebabkan karena meninggal dunia, alih status jadi TNI dan berbegai macam alasan tehnis lainnya.
Pihaknya juga memetakan adanya potensi pemilih memenuhi syarat, namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK), tapi terdapat KPPS yang merupakan pemilih diluar domisili TPS tempatnya bertugas.Selain itu, adanya pemilih disabilitas yang terdapat di DPT, TPS yang memiliki riwayat Pemungutan Suara ulang (PSU) dan atau Penghitungan surat suara ulang (PSU),
“TPS yang memiliki riwayat terjadinya kekerasan dan intimidasi kepada penyelenggara pemilihan dan TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara juga menjadi bagian yang dicatat memiliki potensi rawan,"jelasnya.
Lanjut Mulyadin, praktik pemberian uang atau materi lainnya di sekitar lokasi TPS, terdapat riwayat praktik menghina atau menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS, petugas KPPS berkampanye untuk pasangan Calon, terdapat ASN dan perangkat desa yang melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, juga menjadi potensi kerawanan tinggi.
“Kami sebagai petugas pengawasan pilkada akan mencatat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara, keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS, TPS yang sulit di jangkau akibat letak Geografis dan cuaca, TPS yang di dirikan di wilayah rawan bencana, TPS yang dekat dengan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, TPS yang berada di dekat rumah posko tim kampanye pasangan calon, TPS yang didirikan diwilayah rawan konflik,"terangnya.
"TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS dan TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS,"tambahnya.
Menurutnya, dari 900 TPS, tingkat kerawanan TPS tersebar di 684 TPS se-Kabupaten Bima. Karenanya,ia meminta kepada semua jajaran pengawas agar melaksanakan patroli pengawasan diwilayah kerjanya masing-masing.
Melihat indikator pemetaan tersebut, Bawaslu menghimbau agar jajrannya melakukan langkah atau strategi pencegahan terkait potensi pelanggaran berdasarkan aturan dan regulasi dan membangun sharing informasi atas dugaan pelanggaran.
"Selain itu jajaran pengawas juga diminta melakukan koordinasi antara lembaga terutama dengan pihak keamanan, tokoh agama dan tokoh pemuda,"paparnya mengakhiri komentarnya.(KS-mul)
COMMENTS