Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, MM meminta seluruh Perusahaan pertambakan yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Bima untuk meleng...
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, MM meminta seluruh Perusahaan pertambakan yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Bima untuk melengkapi semua ijin usahanya, sebelum memperluas wilayah tambaknya
Bupati Bima Hj.Indah Damayanti Putri,MM
BIMA,KS.- Permintaan Bupati Bima yang biasa disapa Umi Dinda tersebut disampaikannya Senin (13/1) saat memimpin Rapat Evaluasi Ijin Pertambakan di Ruang Rapat Forkopimda yang diikuti puluhan Kepala OPD terkait dan pengusaha yang melakukan kegiatan investasi sektor pertambakan di wilayah pesisir Kabupaten Bima.
"Saya atasnama kepala daerah Kabupaten Bima agar 25 perusahaan tambak yang beraktivitas di kabupaten Bima untuk segera melengkapi ijin usahanya.Sekali lagi, lengkapi ijin usahanya sebelum memperluas wilayah tambak di masing-masing perusahaan,"tegas Bupati dua periode, Kader terbaik Partai Golkar NTB itu.
Pantauan beberapa media masa di lokasi kegiatan, terlihat Bupati hadir bersama Wakil Bupati H.Dahlan M.Noer dan Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE.
Dalam arahannya menjelaskan, Provinsi NTB memiliki potensi terbaik. Kabupaten Bima merupakan daerah yang memiliki luas lahan tambak terbesar kedua setelah Lombok Timur.
"Untuk mengelola potensi budidaya tambak tersebut, kepatuhan pada regulasi diharapkan akan mampu menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan," terangnya.
Lanjutnya, Rapat Evaluasi Ijin pertambakan ini merupakan tindak lanjut Pertemuan koordinasi sebelumnya dengan KPK RI di Mataram beberapa hari lalu.
"Sebelum pertemuan ini, kemarin seluruh kepala daerah melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat KPK. Ini juga untuk mendorong komitmen pengusaha memenuhi kewajiban menyelesaikan dokumen perizinan,"paparnya.
Lebih tegas lagi, bupati menyampaikan berdasarkan arahan KPK, ia meminta sejumlah perusahaan yang sudah beroperasi untuk melengkapi izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan usaha tambak.
“Bentuk izin harus dimiliki antara lain izin pemanfaatan air laut untuk kebutuhan tambak dan dokumen perijinan lainnya, lebih utama soal amdalnya,” ujar Bupati IDP.
"Selanjutnya, Tim yang melakukan review terkait progres penyelesaian dokumen perijinan,"tambahnya.
Setelah arahan Bupati Bima, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan/ekspose masing-masing perusahaan.
Pada sesi akhir rapat, semua perusahaan yang hadir sepakat untuk menyelesaikan semua perijinan yang menjadi kewajiban perusahaan.
Dokumen perijinan tersebut mencakup Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (PKKPR) Darat dan laut, Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), Persetujuan Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (Pertek IPAL) Surat Kelayakan Operasional (SLO) Instalasi Pengolaha Air Limbah (IPAL), Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). (KS-Tim)
COMMENTS