Menjelang akhir kepemimpinannya sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Bima selama dua periode, Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri,SE,MM meng...
Menjelang akhir kepemimpinannya sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Bima selama dua periode, Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri,SE,MM mengundang semua Perusahaan Terbatas (PT) Tambak Udang yang telah beroperasi di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Bima. Pemanggilan berupa undangan resmi untuk hadir di ruang rapat Kantor Bupati Bima di Woha itu, sejumlah perusahaan pertambakan diingatkan agar melengkapi semua ijin operasional,mengingat saat ini Pemerintah tengah membahas Peraturan Daerah (Perda) RTRW secara utuh untuk semua wilayah Kabupaten Bima diberbagai bidang pembangunan.
Bupati Bima, Hj.Indah Damayanti Putri,SE,MM
BIMA, KS.-Dalam undangan yang dikeluarkan pada tanggal 8 Januari 2025 bernomor 005/01/06.14/2025, perihal rapat evaluasi perijinan tambak udang tersebut, dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi tatakelola pertambakan Bersama Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Mataram pada tanggal 09 Januari 2025.
“Undangan rapat evaluasi terkait perijinan tambak udang, baik yang berencana untuk beroperasi maupun yang sudah lama beroperasi besok, sebagai bukti keseriusan Pemkab Bima usai menggelar pertemuan dengan KPK kemarin di Mataram,” kata Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Bima, Suryadin,M.Si kepada media ini.
Masih dalam redaksi surat panggilan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bima, Hj.Indah Damayanti Putri,SE,MM , juga mengingatkan kepada pihak perusahaan tambak udang, bahwa pertemuan tersebut sangat penting dan diharapkan agar tetap hadir secara langsung Direktur Perusahaan, dan tidak boleh di wakilkan kepada siapapun.Sementara untuk mengkofirmasi kehadiran semua Direktur Perusahaan tambak dapat menghubungi CQ. Irmalashari,ST,M.Si.
Adapun pelaku usaha tambak yang dipanggil untuk hadir Senin besok (131) antara lain, PT.Kamboto Arujiki, PT.Sulindo Persada Kamboy, PT.Mitra Wanname Sukses, PT.Embun Pagi, PT.Wajah Baru Utama, PT.Langsung Untung, PT.Laut Biru Lestari, Pt.Sape Sukses Bersama, PT.Kunci Mas Agromina, Pt.Tadewa Amerta Jaya, PT.Pelita Insan Timur, PT.Tambak Sinar Berlian, PT.Anugrah Laut Biru, Pt.Indo Wera Aquatik,Pt.Wera Sukses Bersama, Pt.Tambora Sukses Bersama, PT.Arca Marin Invesment, PT.Mitra Delta Bahari Pratama, PT.Laut Biru Timur Sukses, PT.Tamboraya Lautan Berkat, PT.Tambora Agromina Jaya, PT.Arca Marine Invesment, PT.Sangiang Aqua Culture, Pt.Sulindo Persada Torowamba dan Pt.Delta Marine Investama.
Sementara sejumlah instansi atau Dinas yang di undang juga oleh Bupati Bima antara lain, Sekda, Asistem administrasi dan pembangunan daerah, inspektur Kabupaten Bima, Kepala DPKAD Kabupaten Bima, Kepala DPMD Kabupaten Bima, Kepala DPMTPSP Kabupaten bima, Kepala Bappenda Kabupaten Bima, Kepala DLH Kabupaten Bima, Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bima, kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bima, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bima dan kepala bagian SDM Setda Kabupaten Bima.
sedangkan yang tidak di undang oleh Bupati Bima, Polri, TNI, DPRD atau komisi terkait, Akademisi, BPN dan sejumlah pihak yang dianggap memiliki tanggungjawab Bersama terkait pengelolaan lahan produktif milik daerah atau milik perorangan warga yang tersebar di Kabupaten Bima, untuk dijadikan lahan pertambakan udang oleh pihak luar daerah NTB. (KS-Q)
COMMENTS