Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengka p adanya pelanggaran hukum yang dilakukan hampir semua perusahaan tambak udang yang beroperasi dI ...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengka p adanya pelanggaran hukum yang dilakukan hampir semua perusahaan tambak udang yang beroperasi dI NTB saat ini, atau sekitar 10 persen yang mengantongi ijin operasional lengkap, sisanya tidak jelas legalitas aktivitasnya.
Kasatgas Korsup KPK RI, Dian Patria
MATARAM,KS.-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus menyoroti perizinan lingkungan sejumlah tambak di NTB. Dari ratusan tambak, hanya sekitar 10 persen mengantongi izin.Masalah ketidak lengkapnya ijin tersebut, tentunya berpotensi ke ranah tipikor."Demikian disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria usai rapat koordinasi tata kelola pertambakan bersama sejumlah pejabat di Gedung Graha Bhakti, pekan lalu di Mataram.
Katanya, bahwa NTB merupakan daerah dengan kondisi udang terbesar di Indonesia. Kemudian memiliki latar belakang sebagai kawasan pariwisata. Menurutnya, mesti ada keseimbangan antara pemanfaatan ruang darat dan laut,,tapi adanya aktivitas tambak yang tidak mengantongi ijin lengkap, tentu akan berdampak pada hukum, sehingga daerah dan rakyat merugi.
“Jangan mematikan yang lain. Kita butuh ketahana pangan, energi. Tapi jangan sampai mengabaikan lingkungan dan masyarakat. Kalau sudah rusak lingkungan sekitar tambak, bagaimana bisa memudahkan yang lain,” tegasnya
Dalam pertemuan tersebut, Dian menemukan fakta menarik. Data yang disampaikan sejumlah instansi tak ada yang seragam. Data terakhir Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB sebanyak 265 izin tambak. Sementara Dinas Kelautan dan Perikanan sebanyak 197. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB menyebut yang memiliki izin lingkungan hanya 33 tambak.
Mestinya kata Dian, jumlah izin lingkungan harus sesuai dengan jumla tambak. Namun yang faktanya izin lingkungan tak sampai angka 10 persen. Ini lah yang menyebabkan perosalan tambak di NTB begitu banyak. Penyebabnya, bisa terkait jual-beli izin atau lemahnya pengawasan dari semua pihak, terutama pemerintah dan dewan.
“Izin tambak ada, izin lingkungan tidak ada.Ini akan berdampak hukum bila terus ada kegiatan tambak, juga pemerintah terus membiarkannya,"ungkapnya.
Pemprov NTB pun diminta segera menyerahkan data lengkap dan terbaru. KPK memberikan waktu satu bulan mulai dari hari ini.
“Izin tambak siapa, pengusahanya siapa. Alamatnya, koordinatnya. Kepatuhannya pembayaran pajak. Izin lingkungan ada atau tidak,”paparnya.
Dian menduga, sebagian besar tambak tak mengantongi izin lingkungan. Bayangkan, dari ratusan izin tambak, hanya sedikit yang memiliki izin lingkungan. “Ada masalah,” tegasnya.
Dari persoalan ini, lembaga antirasuah menilai ada sebuah pembiaran. Dian pun menilai, perosoalan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara jika berkaca pada kasus timah di Jakarta dengan kerugian ratusan triliunan. Ada juga kemungkinan bergulir ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kalau tipikor, ada kerugian negara, ada aliran ke pejabat atau tidak. Apakah dalam anomali, ada pembiaran yang mungkin ada yang menikmati,” tegasnya mengakhiri komentarnya.(KS-Tim)
COMMENTS