Sungguh tragis nasib warga Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora Kabupaten Bima.Bagaimana tidak, lahan pengembalian pasca masa berlaku Hak Guna U...
Sungguh tragis nasib warga Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora Kabupaten Bima.Bagaimana tidak, lahan pengembalian pasca masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) dari PT.Sanggar Agro Karyapersada seluas 200 hektar,ternyata sudah terjual ke pihak tambak udang sebanyak 12 hektar, padahal sertefikat tanah 200 hektar itu sampai sekarang diduga masih menjadi agunan di Bank Exim di Jakarta oleh pengelola HGU.
BIMA,KS.-Bila benar lahan seluas 17hektar itu telah terjual ke pihak investor tambak udang milik warga desa Oi Katupa tersebut, lantas siapa yang menjualnya.Sebab, bicara jual beli tentu melibatkan pihak pemerintah desa, notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN),apalagi lahan 200hektar yang diserahkan kembali oleh PT Sanggar Agro ke Pemerintah Kabupaten Bima itu dipastikan telah disertefikat, sehingga bisa menjadi agunan di Bank Exim di Jakarta.
Pertanyaan berikutnya, apakah lahan 17hektar yang dinyatakan telah terjual oleh oknum warga ke pengusaha tambak, dibuatkan sertefikat baru atau sertefikat yang lama, dengan cara pihak pengelola HGU menarik sebagian sertefikat yang menjadi jaminan di bank Exim sebanyak 200heltar itu,kemudian setelah dikeluarkan oleh pihak bank, lalu dijual lagi ke pengusaha tambak.
Sedangkan disisi lain, kepala BPN Kabupaten Bima,Lalu Makharil Huda secara tegas mengatakan bahwa dokumen mengenai lahan 200hektar yang dikembalikan PT Sanggar Agro masih berada di bank Exim.
"Memang benar ada pengembalian sebagian lahan HGU oleh PT.Sanggar Agro ke Pemkab bima seluas 200hektar, tapi dokumen seperti sertefikatnya masih berada di bank Exim di Jakarta," tuturnya kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Benarkah tanah tanah aset pemerintah kabupaten Bima itu telah dijual ke pengusaha tambak 17 hektar ?.Kades Oi Katupa, Safrin S.Pd membenarkan adanya penjualan lahan 17 hektar oleh warganya kepada pihak pengusaha tambak, dari seluas 24hektar yang ada di sekitar desanya tersebut."yang sudah dijual baru 17 hektar, masih 7 hektar belum terjual karena pemiliknya belum ada kepastian untuk menjualnya,"jelasnya.
Kades juga mengakui bahwa lahan 17 hektar itu juga bagian dari 200hektar yang dikembalikan oleh PT.Sanggar Agro ke pemerintah."Tapi rakyat yang merasa lahan itu miliknya akhirnya menjual lebih dulu ke pengusaha tambak,"katanya seraya mengakhiri keterangan kepada wartawan. (KS-TIM)
COMMENTS