Doktor Alfinsahrin Hasanudin Bima, KS – KPK terus menyoroti perizinan tambak di NTB, terlebih lagi banyak tabak yang sudah beroperasi tanpa...
Doktor Alfinsahrin Hasanudin
Bima, KS – KPK terus menyoroti perizinan tambak di NTB, terlebih lagi banyak tabak yang sudah beroperasi tanpa ada legalitas jelas. KPK juga menganggap adanya pelanggaran hukum yang di lakukan oleh perusahaan tambak udang di NTB, dan hanya 10 persen saja tambak yang memiliki izin.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengungkapkan bahwa di NTB memiliki ratusan tambak yang tidak memiliki izin. Padahal NTB merupakan daerah yang menjadi penghasil udang terbesar di Indonesia.
Berangkat dari itu, Akademisi NTB Dr. Alfinsahrin yang juga staff ahli dari salah satu anggota DPD RI yaitu Evi Apita Maya, menilai bahwa perizinan perusahaan tambak udang harus jelas secara hukum. Tambak tersebut merupakan skala nasional, jadi harus memiliki legalitas. “jangan sampai tambak-tambak besar di NTB di nilai beroperasi secara illegal,” katanya saat dihubungi melalui via whatsapp pada Sabtu, (18/01/2025).
Tambak memang sangat potensial dikembangkan di NTB, namun pengelolaanya harus sesuai regulasi dan prosedur. Dampak ekologinya harus menjadi perhatian prioritas. Pemerintah daerah juga tidak boleh asal beri izin tanpa kajian akademis. Sektor perizinan merupakan rawan terjadinya pintu korupsi dan kolusi, karena marak terjadi jual beli izin. Pemerintah daerah tidak boleh kejar untung ekonomi dari investasi tetapi mengabaikan kerugian ekologi yang ditimbulkan.
“Dinas Penanaman Modal dan PTSP harus lebih selektif dan memperketat aturan perizinan tambak. Selain aspek ekologi, aspek antropploginya pun harus diperhatikan juga karena rawan terjadi konflik baik antar warga sesama warga, maupun warga dengan perusahaan pengelola tambak, jika warga asli tidak diberikan akses bekerja lebih besar dari pendatang,” kata doktor Alfin sapaan akrabnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa datanya saja masih simpang siur jumlahnya, artinya bukti tidak ada sinergi dan koordinasi. Pemda harus serius mengelola dan mengurus potensi daerah, jangan hanya terima laporan di atas meja.
“Apalagi kemarin terjadi bentrok warga dengan manajemen perusahaan tambak di Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu. Sehingga perlu tambak-tambak yang sudah beroperasi seperti di Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima harus ditinjau ketat izin pengelolaannya, jangan sampai bodong dan pakai pintu belakang. Verifikasi dan validasi di lapangan izin-izin tambak yang ada, supaya kontribusinya bisa memberi dampak kesejahteraan bagi warga lokal.” tutup pria kelahiran asal Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima ini. (KS-tim)
COMMENTS