Membludaknya jumlah pegawai honor daerah, baik yang THK2, non THK2 data base nasional dan non ASN tidak masuk data base nasional saat ini di...
Membludaknya jumlah pegawai honor daerah, baik yang THK2, non THK2 data base nasional dan non ASN tidak masuk data base nasional saat ini di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima membawa dampak buruk bagi nasib para pegawai honor yang sudah mengabdi puluhan tahun, bahkan masih banyak pegawai honor THK2 yang mengabdi diatas 20Tahun, tidak lolos dalam seleksi PPPK, baik guru, Kesehatan dan teknis yang diumumkan pertanggal 31 Desember 2024 kemarin.
Mantan Direktur Pengolalaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN RI, Wahyu, S,Kom, M.A.P
BIMA, KS.- Apa sebenarnya yang terjadi dengan banyaknya pegawai honor daerah di Kabupaten Bima saat ini, dan seberapa banyak pegawai non ASN yang terdata dalam data base Nasional di BKN yang sebenarnya?. Berikut hasil wawancara dengan mantan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S,Sos saat bertandang di Kantor Redaksi Koran Stabilitas, Minggu (12/1/05) pagi.
Wakil rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Donggo, Soromandi, Sanggar dan Tambora itu mengungkapkan, sesungguhnya jumlah pegawai non ASN di Kabupaten Bima pertanggal 31 Desember 2021 hanya 3.233 orang, baik non ASN THK2 maupun non THK2. Dokumen jumlah rill pegawai non ASN di Kabupaten tersebut dikeluarkan oleh Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, Wahyu S,Kom, M.A.P dengan Nip 197005131991031001, saat bersangkutan menduduki jabatan sebagai Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN Pusat, yang diperkuat oleh Balai Sertefikasi Elektronik.
“Waktu saya melakukan pertemuan dengan jajaran Badan Kepegawai Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bima tahun 2021, bahwa jumlah pegawai Non ASN yang mengabdi di seluruh OPD, termasuk Kesehatan dan Pendidikan tersisa 3.332 orang. Jumlah 3.332 itu tertuang dalam putusan BKN pertanggal 31 Desember 2021, dan dicetak tanggal 3 Oktober 2022.Bukan belasan ribu seperti yang disodorkan BKD di tahun 2024 saat rapat dengan komisi I Senin kemarin,”jelasnya.
Rafidin menjelaskan, data yang disampaikan saat ini adalah berdasarkan dokumen yang sah dan tidak memerlukan tandatangan dan cap basah dikarenakan telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertefikat elektronik yang diterbitkan BSrE, yang dicetak pada tanggal 03 Oktober 2022.
“Jadi, data atau dokumen jumlah pegawai non ASN di Kabupaten Bima yang saya sebutkan sebanyak 3.332 orang itu dicetak pada tanggal 03 oktober 2022. Namun umur atau usia yang ditampilkan adalah usia pada tanggal 31 Desember 2021. Misalnya, atasnama M.Landa usianya pada tanggal 31 Desember 2021 itu genap 32 Tahun 7 bulan. Terus atasnama Kurniati pada tanggal yang sama berusia 34 tahun 8 bulan. Nah, Dua nama yang saya sebutkan itu, berdasarkan dokumen yang diterbitkan BKN urutan pertama (nomor satu) M.Landa (Guru jurusan Pendidikan Sosiologi di SDN Dadibou) dan urutan terakhirnya 3.332 bernama Kurniati (Administrasi Umum/SMA IPS, mengabdi di SMP 1 Donggo),” urainya secara rinci.
Lantas bagaimana kronologisnya tiba-tiba muncul banyak pegawai honor di setiap OPD, baik guru, Kesehatan dan teknis yang sekarang mencapai angka 13ribu lebih tersebut ?.Menjawab pertanyaan itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bima itu mengungkapkan, munculnya jumlah tenaga non ASN belasan ribu itu akibat ulah semua OPD, terutama BKD yang tidak bekerja sesuai tupoksi, dimana perekrutan pegawai honor mestinya harus dikendalikan oleh BKD, bukan oleh dinas masing-masing.
Akibat, makin membludaknya jumlah pegawai honor tiap dinas, terutama di sekolah, puskesmas dan OPD tehnis lainnya, seperti BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, DLH dan lainnya, menyebabkan banyaknya APBD tersedot untuk membayar gaji pegawai oleh setiap OPD, bahkan diduga kuat terjadi indikasi korupsi penyalahgunaan APBD melalui pembayaran gaji pegawai yang tidak mendasar alias melanggar hukum, baik yang menyangkut larang merekrut pegawai honor, juga tidak adanya kewenangan dinas untuk merekrut pegawai honor, lalu menyediakan pos anggaran untuk gajinya.
“Dengan kebijakan merekrut pegawai belasan sampai ratusan orang oleh setipa OPD, Dinas bahkan sekolah dan puskesmas berdampak luas pada APBD yang tadinya hanya diperbolehkan 30 persen untuk belanja pegawai dari total APBD Kabupaten Bima, justru sekarang melampui batas, dan melanggar amanat dan peraturan yang ada,” tandasnya.
Sejak kapan pegawai non ASN di Lingkup Pemkab Bima itu mulai muncul banyak ? Rafidin mengaku sekitar pada tanggal 3 oktober, tanggal 06 oktober dan tanggal 31 oktober. Contoh, pada tanggal 3 Oktober 2022 jumlah pegawai honor atau sukarela di semua dinas dan OPD 1.466 orang, ada yang jumlahnya 2.669, ada juga yang 8.686, dan terakhir sekarang itu 13ribu lebih.
“Tiap tahun ada perekrutan CPNSD dan PPPK yang jumlah ribuan pertahuan, tahun 2023 saja kabupaten bima mendapat formasi 2.985, belum lagi tahun 2024 ini sebanyak 2.367 orang, ditambah tahun 2021 dan 2022, tentu sudah mencapai angka 6ribuan lebih. Tapi, jumlah pegawai honor di semua OPD tidak pernah berkurang. Nah, ini akan menjadi masalah ke depan, sebab APBD Kabupaten Bima habis untuk belanja pegawai yang belum dilaporkan secara rill oleh tiap Dinas dan OPD sekarang, lebih khusus sekolah dan puskesmas dan sejumlah dinas tertentu,” imbuhnya.
Karena itu, Rafidin meminta kepada BKD agar, inspektorat untuk melakukan pendataan secara tepat sasaran, berdasarkan data yang diserahkan ke BKN pusat atau yang ada di BKD dan masing-masing OPD/Dinas.”Saya sudah memiliki data rill semua pegawai yang tercatat dalam database nasional BKN. Data yang beredar dari BKD dan Dinas sekarang, hampir lebih dari 50 persen keatas tidak terdata di BKN alias data fiktif yang mencantumkan peserta seleksi PPPK tahun 2024, THK2 dan non THK2 masuk database nasional,” pungkasnya mengakhir tanggapan terkait belasan ribu data pegawai non ASN yang dimiliki Pemkab Bima sekarang. (KS-And)
COMMENTS