Peredaran barang haram berupa Shabu, diwilayah Kecamatan Soromandi berhasil digagalkan oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bima...
Peredaran barang haram berupa Shabu, diwilayah Kecamatan Soromandi berhasil digagalkan oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten. Penggagalan aksi itu sukses berdasarkan laporan warga masyarakat, warga mencurigai kelakuan seorang pria YS. Dalam aksinya, YS mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan kapl bot dalam melakukan aksi peredaran barang haram tersebut. Barang itu di ambil dari Kota Bima, namun tidak disebutkan sumber barang itu datang.
BIMA, KS.-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kabupaten, Polda NTB, kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya. Diduga pengedarnya pria dari Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kabupaten AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah, SH, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pemuda asal Desa Sampungu berinisial YS (L/43) melakukan perdagangan barang haram di wilayah Soromandi. “Kami dapat informasi bahwa YS edarkan barang haram di wilayah Soromandi, barang tersebut diambil dari Kota Bima dan dibawa ke Soromandi melalui laut,” Ungkap Iptu Fardiansyah lewat keterangan tertulisnya.
Mendapat laporan masyarakat adanya peredaran tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (L/43) warga Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram. Penangkapan itu berlagsung pada hari Selasa (11/2), sekitar pukul 18.00 Wita.
“Dalam operasinya itu pria YS menggunakan kapal bot, dengan tujuan untuk mengelabui petugas,berlabuh di dermaga Dusun Lia Desa Punti.” Jelas Iptu Fardiansyah
Setelah tiba di Dermaga Lia, kami mengintai dan observasi, tak lama kemudian kami melibat kapal bot yang ditumpangi YS datang dan mendarat. Setelah merapat, kemudian kapal bot itu bongkar muatan. Turun dari kapal bot, YS meninggalkan Dermaga Lia dengan menggunakan sepeda motor. “Kami buntutin, tanpa membuang waktu dan tidak mau buruan kami hilang/ kabur dengan sigap personil mencegat dan langsung mengamankan YS di jalan lintas Desa Punti Kecamatan Soromandi.” papar Iptu Fardiansyah.
Setelah dihadang, kami geledah badan YS maupun lokasi sekitar penghadangan. Dan hasil penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan Narkoba Jenis Shabu yang di sembunyikan di lipatan kaki celana. Setelah dibuka terdapat 4 (empat) poket Narkotika yang diduga jenis Shabu dalam bungkusan rokok seberat 4,36 (empat koma tiga enam) gram siap edar. "Saudara YS dalam menjalankan bisnis haramnya sangat licin dan mengunakan berbagai modus untuk mengelabuhi petugas" Jelas Iptu Fardiansyah SH.
Lanjut Iptu Fardiansyah SH , Selain menggeledah badan dan sekitar lokasi, tim juga mendatangi kediaman YS dan melakukan penggeledahan. Akan tetapi tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika. “ Saat di interogasi YS mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya. Namun, ia berbelit-belit dan tidak kooperatif saat ditanya mengenai pemasok barang haram tersebut kendati demikian kami akan terus berupaya mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam jaringan ini". Tegas Iptu Fardiansyah. Seraya mengakui bahwa YS, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di rutan Mapolres Bima Kabupaten.
Disamping itu, kata IPTU Ferdiansyah, SH, Pihak Kepolisian terus menghimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang. "Polres Bima Kabupaten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika". Ajak IPTU Ferdiansyah.SH. (KS-Haris)
COMMENTS