Ketua KPUD Kabupaten Bima, Ady Supriadi Bima, KS.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima membatah atas tuduhan korupsi. Sebelumnya, KPU...
![]() |
Ketua KPUD Kabupaten Bima, Ady Supriadi |
Bima, KS.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima membatah atas tuduhan korupsi. Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Bima atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp27,4 miliar.
Diketahui, terkait tuduhan tersebut telah diberitakan sejumlah media online. Bahkan dalam pemberitaan sudah keluar dari konteks masalah dan mengarah ke framming serta penggiringan opini negatif tentang KPU Bima maupun serangan personal kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bima.
Ketua KPU Bima, Ady Supriadin mengatakan, laporan yang disampaikan ke Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima terkesan tendensius, masih bersifat umum. Kemudian tidak melampirkan bukti-bukti awal laporan sebagai bukti permulaan dan sama sekali tanpa ada uraian persoalan spesifik.
"Tanpa temuan penyalahgunaan anggaran pada tahapan mana, berapa banyak kerugian anggaran, serta tuduhan yang masih sangat general," kata Ady dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).
Selain itu, anggaran Rp27,4 miliar adalah Total Nilai NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Bima untuk membiayai semua tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Bima.
Anggaran itu bukanlah nilai kerugian negara melainkan total semua anggaran untuk melaksanakan tahapan Pilkada 2024 dari sejak tahapan persiapan, launching hingga tahapan penetapan Pasangan Calon terpilih dan pelaksanaan evaluasi.
Sesuai ketentuan, dari aspek penggunaan anggaran bahwa pelaksanaan LPJ dan pengembalian sisa anggaran NPHD Pilkada yang digunakan KPU Kabupaten Bima dilakukan 3 bulan. Sejak pasangan calon terpilih ditetapkan yaitu akhir Maret 2025.
"Sehingga sampai saat ini pelaksanaan anggaran masih tersisa satu bulan lebih. Sehingga proses LPJ dan pengembalian sisa anggaran NPHD yang tidak digunakan belum dilakukan," terangnya.
Ady menegaskan, jika mengacu pada hal di atas maka sangat prematur jika menyimpulkan ada penyalahgunaan anggaran dan tuduhan kerugian Negara. Karena pelaksanaan anggaran NPHD masih berjalan serta belum dilakukan audit.
"Setelah semua tahapan rampung dan pelaksanaan anggaran selesai, secara rutin dipastikan bahwa KPU Kabupaten Bima akan diaudit secara internal oleh Inspektorat KPU RI maupun oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI," bebernya.
Ady menegaskan, terkait anggaran Pemilu 2024 yang turut disinggung dalam beberapa pemberitaan, bahwa sumber anggaran Pemilu berasal dari APBN melalui pembiayaan KPU RI. Kemudian pertanggungjawaban anggaran Pemilu 2024 telah selesai dilakukan dan telah dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTB.
Sementara dari aspek akuntabilitas pengelolaan anggaran Pemilu 2024 sudah dilakukan audit secara internal dan Tim BPK RI Perwakilan NTB. Hasil audit tidak ditemukan ada kerugian Negara.
"Penjelasan terkait substansi di atas telah disampaikan juga di awal kepada pihak Kepolisian Resort Bima dan KPU Kabupaten Bima sebagai lembaga penyelenggara negara tetap menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan," ungkapnya.
Selain itu, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bima telah berakhir dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih pada 20 Februari 2025.
Seluruh tahapan yang dilaksanakan sejak akhir Maret 2024 berjalan dengan lancar, aman dan damai tanpa ada gugatan maupun persilihan hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Ini menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan Pilkada yang dikawal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima," pungkasnya (KS-JUL).
COMMENTS