Berlalu lintas yang baik demi keselamatan pengendara maupun pejalan kaki merupakan idaman semua pengguna jalan. Untuk itu, jajaran Polisi La...
Berlalu lintas yang baik demi keselamatan pengendara maupun pejalan kaki merupakan idaman semua pengguna jalan. Untuk itu, jajaran Polisi Lalu Lintas Polres Bima Kabupaten masuk sekolah untuk memberikan materi berlalu lintas. Kegiatan itu, sangat penting. Pasalnya siswa ataupun pelajar sekarang ke sekolah dan pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor.
BIMA,KS.- Kepala SMAN 1 Woha, Ikhsan S.Pd sangat apresiasi terhadap kegiatan Police Go To School. Menurutnya, program tersebut sangat bermanfaat bagi peningkatan pengetahuan siswa – siswa terutama pelajar di sekolahnya dalam hal pengetahuan berlalu lintas. “Saya cukup antusias dan apresiasi yang tinggi atas kegiatan pihak Polantas Bima Kabupaten itu,” Jawab Ikhsan, yang ditemui Sabtu (22/2) di ruang kerjanya.
Lanjutnya, Program Police Go To School melalui Operasi Keselamatan Rinjani 2025, yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima Kabupaten Polda NTB, tidak hanya melakukan razia di jalan saja. Akan tetapi juga mengadakan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di sekolah. Kali ini yang jadi sasarannya adalah para pelajar SMAN 1 Woha Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Kegiatan tersebut berlangsung di sekolah setempat pada hari Senin (17/2) pagi seminggu yang lalu.
Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatlantas Polres Bima Kabupaten Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung S.Tr.K. mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pelajar agar lebih memahami aturan dan tata cara berlalu lintas “Sosialisasi ini kami gelar untuk memastikan bahwa keselamatan berkendara dan berlalu lintas dapat dipahami oleh semua kalangan mendapatkan edukasi yang sama agar lebih aman dalam berkendara di jalan raya,”Urai Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung S.Tr.K. yang ditemui wartawan Koran Stabilitas beberapa hari yang lalu di Mako Polres Bima Kabupaten.
Dijelaskanya lebih lanjut, Para Pelajar diberikan pemahaman tentang rambu-rambu lalu lintas, pentingnya penggunaan helm, serta cara menyeberang jalan dengan aman.
Selain materi edukasi, Kasat Satlantas Polres Bima Kabupaten mengajak siswa berinteraksi melalui simulasi sederhana agar lebih mudah memahami konsep keselamatan di jalan. “Harapannya dengan edukasi ini bisa meningkatkan kesadaran para pelajar dalam berlalu lintas” Tandasnya.
Sementara itu ditempat terpisah Kapolsek Bolo AKP Nurdin menjadi Irup di SMKN I Bolo. Pada hari Senin (17/2). Demikian keterangan yang diberikan Kapolres Bima Kabupaten AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka yang ditemui wartawan Koran Stabilitas beberapa waktu yang lalu diruang kerjanya.
Dalam amanatnya, Kapolsek Bolo menyampaikan bahwa Pencegahan Bahaya Laten Narkoba dan Anti Bullying sangat penting. Sehingga jajaran Polsek Bolo Kepolisian Resor (Polres) Bima Kabupaten Polda NTB menggelar Police Goes to School guna mencegah aksi bullying Narkoba dan kekerasan yang dilingkungan pelajar.. mengatakan Police Go to School untuk memberikan arahan terkait dengan pencegahan bullying dan kekerasan serta penyalahgunaan narkoba
“Police Go to School dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak ada lagi aksi bullying dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pelajar Police Go to School ini telah menjadi agenda rutin yang dilakukan oleh Polres Bima Kabupaten dan Polsek Jajaran guna menekan aksi kenakalan remaja.” Urai Adib menirukan bicaranya AKP Nurdin.
Kapolsek Bolo menyampaikan sosialisasi anti bullying diberikan agar tak ada lagi kasus bullying dilingkungan pendidikan baik di SD,MI, SMP maupun SMA.
“Bullying wajib dicegah sedini mungkin, karena berdampak buruk pada korban dan pelaku. Bullying kerap terjadi di lingkungan sekolah, sehingga kami jadikan lingkungan pendidikan untuk melakukan sosialisasi anti bullying,”Paparnya.
Menurut AKP Nurdin bullying atau perundungan, lanjut Adib adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja. Pelaku bullying biasanya dilakukan oleh individu atau kelompok yang lebih kuat dengan tujuan menyakiti.
"Kasus bullying atau perundungan dikalangan remaja/anak bukan lagi dikategorikan sebagai kenakalan, namun sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Apalagi kalau sampai dilakukan dengan sengaja, lalu direkam dan disebarluaskan ke media sosial hingga berujung viral". Tandasnya. (KS-Haris)
COMMENTS