Penyalahgunaan dana desa, kini menjadi sorotan sejumlah pemuda dan mahasiswa. Yang menjadi sorotan mereka, adalah 3 orang Oknum Kepala Desa ...
Penyalahgunaan dana desa, kini menjadi sorotan sejumlah pemuda dan mahasiswa. Yang menjadi sorotan mereka, adalah 3 orang Oknum Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Madapangga. Pemuda dan Mahasiswa yang ada di Madapangga tersebut bergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Pembangunan – Nusa Tenggara Barat (AMP2-NTB). Mereka pun melaporkan ke 3 oknum kades ke Tipidkor Polres Bima Kaupaten, dan kini sedang diproses.
BIMA, KS. – Tiga Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bima. Tiga Kades tersebut adalah Kades Woro, Dena, dan Mpuri. Ketiganya dituduh menyelewengkan dana desa 2020-2024.
Muhtar Yusuf seorang wartawan lintasrakyatntb.Com yang mewawancarai Kasat Reskrim AKP Abdul Malik yang dikonfirmasi wartawan Koran Stabilitas Jum’at (21/2) melalui Hand ponenya menjelaskan bahwa menurut Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, melalui Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, Kades Woro dan Dena dilaporkan terkait dana desa 2020-2024. Sementara itu, Kades Mpuri juga dilaporkan, namun pihak kepolisian masih mengecek dulu.
“Saya sudah konfirmasi dengan Pak Kasat Reskrim bahwa penggunaan dana Desa Woro dan Desa Dena benar-benar ada laporan. Sedangkan untuk Desa Mpuri, kami chek dulu,” Ujar Muhtar menirukan ucapan Abdul Malik melalui WhatsApp, Jum’at (21/2).
Lanjut Muhtar atau lebih populernya Habe, Abdul Malik menjelaskan, kasus untuk Desa Woro sudah dalam proses penyelidikan. Kades, Sekdes, dan Bendahara Desa Woro sudah dimintai keterangan. Namun, Bendahara Desa Woro belum membawa SPJ 2020.
Sedangkan dari Desa Dena, sudah datang untuk klarifikasi Kades, Sekdes, dan Bendahara namun tidak membawa dokumen lengkap.
“Rencana akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan Pemdes Dena,” Ungkap Muhtar.
Muhtar menambahkan, dari keterangan Kasat Reskrim AKP Abdul Malik, kasus dana desa tidak seperti tindak pidana umum dan prosesnya pun lama. “Masih banyak yang harus kita periksa,” Tandasnya.
Sementara itu, Urai Habe, Wahyu Jr menduga Kepala Desa Mpuri, Abdollah, melaporkan APBDes 2021-2024 secara fiktif. Dugaan tersebut muncul karena kegiatan mencurigakan senilai Rp306 juta dan Rp102,5 juta.
“Kami sudah kantongi buktinya kalau Pemerintah Desa Mpuri melaporkan secara fiktif,” kata Wahyu Jr.
Abdollah membantah bahwa semua kegiatan telah dilaporkan secara transparan melalui LPJ. Laporan sesuai APBDesa, dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja desa dalam satu tahun anggaran.
“Kami tidak pernah melaporkan secara fiktif karena transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk memastikan bahwa keuangan desa digunakan secara efektif dan efisien,” katanya, Selasa (8/2).seraya menambahkan Dia mengaku tuduhan tersebut mencoreng nama baiknya dan perlu disikapi serius. (KS-Haris)
COMMENTS