Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusi setiap warga. Akan tetapi dalam penyampaikan tersebut harus diperhatikan juga et...
Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusi setiap warga. Akan tetapi dalam penyampaikan tersebut harus diperhatikan juga etika dalam melontarkan aspirasi. Jangan sampai menimbulkan permasalahan baru, misalnya aksi para pemuda yang bergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Pembangunan – Nusa Tenggara Barat (AMP2-NTB) mendapat sanggahan dari masyarakat. Penyampaian orasi hendaknya jangan menyeret masalah pribadi seseorang. Akibatnya akan mendapatkan somasi dari pihak yang merasa dirugikan akibat aksi ataupun orasi tersebut.
BIMA, KS.- Warga Desa Mpuri yang berdomisili di Jakarta, yang tergabung ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Doro Mpuri Institut Jakarta. LSM tersebut beralamatkan di Jalan H Mimin Kp Gaga Kelurahan Semanan Kec. Kalideres Jakarta Barat. LSM tersebut melayangkan surat Somasi kepada Pemilik Akun FB Wahyu Jr dan Van Napoleon, atau Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Pembangunan – Nusa Tenggara Barat (AMP2-NTB) pada pada tanggal 23 Pebruari 2025. Pasalnya, warga Mpuri Jakarta, tidak terima atas uapan yang disampaikan lewat aksi maupun media sosial oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Pembangunan – Nusa Tenggara Barat (AMP2-NTB) yang menyerang pribadi maupun kampung halaman. Hal tersebut berdampak secara psikologis bagi warga masyarakat terutama warga Mpuri yang berdomisili di luar NTB.
Haryanto. SH selaku Ketua Bidang Hukum Doro Mpuri Institut, yang dikofirmasi wartawan Koran Stabilitas, Senin (24/2) melalui WA nomor, 08569212XXXX mengatakan bahwa lembaganya sudah melayangkan surat somasi ke koordinator aksi atas nama Wahyu JR dan Van Napoleon. “Benar pak. Kami sudah layangkan surat somasi yang pertama dan terakhir kepada adik-adik yang bergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Pembangunan – Nusa Tenggara Barat (AMP2-NTB),” ujar Haryanto.
Lanjutnya, aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Pembangunan – Nusa Tenggara Barat (AMP2-NTB) menurut kami telah mencoreng norma dan etika berbicara. Akibatnya, banyak warga Mpuri Jakarta merasa gelisah. “Kami minta, agar mereka melakukan klarifikasi terhadap persoalan yang mereka tuntut dalam aksi demo terdahulu,” ingat Ketua Bidang Hukum Doro Mpuri Institut itu.
Ditambahkanya, apabila Somasi yang kami layangkan itu tidak diindahkan maka, LSM DoroMpuri Institut akan melaporkannya ke Mabes Polri. Pasal ada beberapa poin yang membuat warga Mpuri Jakarta tidak nyaman seperti bahwa masyarakat Mpuri tidak terima Kepala Desa dan jajaranya dihujat dan dicemarkan nama baiknya melalui Sosial Media, juga tindakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Pembangunan – Nusa Tenggara Barat (AMP2-NTB) mencederai harkat dan martabat nama baik Desa Mpuri dimata masyarakat luas diluar Desa Mpuri umumnya. Juga tindakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Pembangunan – Nusa Tenggara Barat (AMP2-NTB) telah melanggar undang undang No 6 tahun 2014 tentang desa yang diatur dalam pasal 45 ayat (1) KUHP, pasal 218 ayat (1 ) KUHP, pasal 240 ayat (1) KUHP dan pasal 27 ayat (2 da 3) UU ITE, pasal 28 ayat (2) KUH. “Kami menilai apa yang dilakukan pemuda yang bergabung Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Pembangunan – Nusa Tenggara Barat (AMP2-NTB) itu melanggar pasal tersebut. Sehingga untuk menjaga hal –hal yang dapat merugikan mereka maka kami meminta klarifikasi dengan cara menjawab surat somasi dalam waktu Tujuh kali dua puluh empat jam setelah surat kami ini sampai kepada mereka. Bila tidak kami tempuh jalur Hukum,” ingat Haryanto.
Terkait Surat Somasi tersebut, Wahyu JR yang dikonfirmasi wartawan Koran Stabilitas melalui WA nomor, 08177987XXXX , Rabu (26/2) mengatakan bahwa dirinya akan berkonsultasi dulu dengan para seniornya dan sampai sekarang belum ada jawabannya. “Saya akan konsultasi dulu dengan senior, nanti akan saya kabarin lagi,” Jawab Wahyu. (KS-Haris)
COMMENTS