Aktivitas tambak udang CV Sinar Beliar di Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima diduga beroperasi ilegal. Tambak ini diduga tidak mengantongi iz...
Aktivitas tambak udang CV Sinar Beliar di Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima diduga beroperasi ilegal. Tambak ini diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKPR Laut) dan izin lingkungan.
![]() |
Inilah tampak kegiatan tambak udang oleh CV.Sinar Berlian di Wilayah Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima |
BIMA,KS.-Menyikapi kondisi ini, Ketua Lembaga Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lesham) NTB, Heris memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan, dalam waktu dekat Leshan NTB akan mendatangi Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Ruang Laut (PRL) wilayah NTB.
"Kemudian kami juga meminta Bupati Bima yang baru untuk segera turun tangan serta DPRD Kabupaten Bima untuk segera RDP dengan memanggil para pihak terkait pengerjaan proyek yang dinilai siluman tersebut," katanya.
Heris pastikan, akan segera melakukan upaya pembatalan kerja proyek tersebut tambak udang tersebut. Karena ia menilai keberadaan tambak itu dapat membuat lingkungan sekitar tercemar.
Selain itu, jika tambak ini terus dibiarkan maka berpotensi memicu pelanggaran hukum, praktik korupsi di sektor perizinan tambak. Hingga kerugian berupa kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak.
"Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi demo di kantor bupati terkait kasus ini," tandasnya. (KS-An)
COMMENTS