$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Disnaker Kota Bima Wajibkan Pelaku Usaha Bayar THR Karyawan

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Bima, Azhar Kota Bima, KS.- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima Provinsi Nusa T...

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Bima, Azhar

Kota Bima, KS.-
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mewajibkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 terhadap karyawan. Perusahaan yang diwajibkan itu seperti BUMN, BUMD, distribusi barang dan jasa, dan UMKM yang memiliki kontrak kerja dengan karyawan.

"Kalau UMKM yang skalanya kecil, pembayaran THR nya tergantung ada kesepakatan awal pihak perusahaan dengan karyawannya," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Bima, Azhar dikonfirmasi Rabu (26/3/2025).

Kalaupun ada perusahaan yang tidak membayar THR ke karyawan, biasanya Disnaker akan bersurat berikan himbauan. Kemudian melakukan pembinaan, hingga fasilitasi pertemuan karyawan dengan perusahaan terkait guna menemukan solusi dari persoalan yang terjadi.

Jika langkah tersebut masih tidak menuai titik terang, maka kasus akan diambil oleh Mediator dan disidangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Di sana, PHI akan memutuskan sanksi terhadap perusahaan tersebut.

"Kalaupun gak ada solusi dari perusahaan, kasusnya akan ditangani oleh Mediator dan disidangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Nanti PHI yang putuskan sanksi sesuai UU yang berlaku," terangnya.

Azhar mengatakan, hingga pada H-4 lebaran belum ada satu pun karyawan yang datang ke Disnaker Kota Bima mengadu soal THR. Selama ini, justeru pihak perusahaan yang berkunjung melakukan konsultasi terkait mekanisme pemberian THR ke karyawan.

"Alhamdulillah, sejauh ini gak ada karyawan yang datang mengadu. Yang datang justeru pihak perusahaan yang konsultasi soal pemberian THR," bebernya.

Menurut dia, dengan tidak adanya karyawan yang datang mengadu soal THR, perusahaan di Kota Bima sudah mulai menyadari atas hak dan kewajiban terhadap pekerja. Kondisi ini diharapkan terus berlanjut saat pembayaran THR di masa yang akan datang.

"Sebelum ini juga, kita sudah turun berikan imbauan ke setiap perusahaan, kadang bawa surat edaran juga soal kewajiban mereka bayar THR karyawan. Alhamdulillah, respon mereka baik dan mengaku sudah mengetahui kewajiban bayar THR karyawan," pungkasnya. (KS-JUL)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Featured,1680,Hukum Kriminal,2207,Kesehatan,397,Korupsi,770,Olahraga,237,Opini,136,Pemerintahan,1644,Pendidikan,845,Politik,1294,Sosial Ekonomi,2700,
ltr
item
Koran Stabilitas: Disnaker Kota Bima Wajibkan Pelaku Usaha Bayar THR Karyawan
Disnaker Kota Bima Wajibkan Pelaku Usaha Bayar THR Karyawan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5QCx-jZMn9bYQS67MmM4To82RaCmygKHjuTCidr_AujAWTY0dR1WTgm5Tbg3OlPF-fur9XGCavnmYS9yDR1c1APJqavMGDvuG9mFjLaYK3mOq1t7yj9Pe3zdMrAJkYua7Irtzk0BGjYUoIlu6YUxEQDsCrE_qDL1gd83JgMRLOm8CALUcHwamAdIxBpdZ/s320/IMG-20250326-WA0037.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5QCx-jZMn9bYQS67MmM4To82RaCmygKHjuTCidr_AujAWTY0dR1WTgm5Tbg3OlPF-fur9XGCavnmYS9yDR1c1APJqavMGDvuG9mFjLaYK3mOq1t7yj9Pe3zdMrAJkYua7Irtzk0BGjYUoIlu6YUxEQDsCrE_qDL1gd83JgMRLOm8CALUcHwamAdIxBpdZ/s72-c/IMG-20250326-WA0037.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2025/03/disnaker-kota-bima-wajibkan-pelaku.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2025/03/disnaker-kota-bima-wajibkan-pelaku.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy