DUGAAN KORUPSI KADES SAMPUNGU MASIH PENYELIDIKAN// Penyalah gunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa kerap dilaporkan ke apar...
DUGAAN KORUPSI KADES SAMPUNGU MASIH PENYELIDIKAN//
Penyalah gunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa kerap dilaporkan ke aparat kepolisian. Jadi seorang Kades, harus bekerja dan menggunakan dana desa itu sesuai dengan prosedur yang sudah disepakati bersama masyarakat dan BPD.
![]() |
Kasat Reskrim AKP Abdul Malik |
BIMA, KS.- Dugaan Korupsi oleh oknum Kepala Desa Sampungu Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian Polres Bima Kabupaten. Demikian keterangan Kasat Reskrim, AKP Abdul Malik, pada wartawan Koran Stabilitas yang ditemui di ruang Kasi Tipidkor, Selasa (11/3).
Dijelaskan Mantan Kapolsek Belo itu, bahwa kasus yang menimpa oknum Kades Sampungu sampai sekarang masih dalam proses. Pihaknya, sudah memanggil untuk dimintai keterangan Kadesnya, Bendahara dan Sekdes serta Ketua BPD. “Dalam waktu dekat, tepatnya haris Kamis. (Hari ini. Red, 13/3) kami akan memintai keterangan lagi dua orang anggota Badan Permusyawaratan Desa,” Ujar Malik yang diamini Abdul Wahab selaku Kanit Tipidkor.
Menurut Malik, Kasus TindakPidana Korupsi prosesnya tidak sama dengan kasus kriminal umum. Kasus Tipidkor butuh waktu untuk penyelidikan sebelum dinaikan perkaranya ke penyidikan. “Manangani Kasus Tipikdor, butuh waktu yang lama. Jadi tidak sama perlakuan penanganan kasusnya seperti kasus kriminal umum lainnya,” cerita Malik.
Kasus yang dialami Kades Sampungu itu, dilaporkan sejak tahun anggaran 2022 sampai tahun anggaran 2024. Kades Sampungu diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa tudingan menyalahgunaan dana Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes). “Dugaan Penyimpangan APBDEs dari tahun 2022 sampai tahun 2024,” Tandas Malik.
Sedangkan kasus sejumlah Kepala Desa yang tengah ditangani dengan dugaan pelaku Korupsi dana desa mengalami hal yang sama. Semua dalam proses penyelidikan. “Jadi Kasus dugaan Korupsi di desa desa yang lain juga tetap kami proses. Kasusnya tidak akan kami petis eskan,” Janji Malik yang diamini Wahab. (KS-Haris)
COMMENTS