Sepertinya dugaan kejahatan penyalahgunaan jabatan serta terjadinya penyimpangan dalam seleksi PPPK di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab...
Sepertinya dugaan kejahatan penyalahgunaan jabatan serta terjadinya penyimpangan dalam seleksi PPPK di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima Tahun Anggaran 2024 akan berlanjut hingga proses hukum. Bagaimana tidak, sejumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bima telah menandatangani dukungan untuk menggunakan hak angket yaitu terjadinya kesepakatan secara mayoritas bagi para wakil rakyat untuk menggunakan kewenangan khusus untuk menyelidiki penetapan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat, bangsa dan negara.
![]() |
Ilustrasi |
BIMA, KS.- Keinginan besar pimpinan dan anggota dewan untuk menggunakan hak angket atas gejolak seleksi PPPK di Kabupaten Bima dibawa kepemimpinan mantan Bupati Bima Hj. Indah Damayanti Putri, tertuang dalam daftar nama dukungan penggunaan hak angkat dalam rapat bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin, Wakil Ketua II, Nazarudin, juga sejumlah anggota DPRD lainnya dari sejumlah fraksi yang berbeda di sebuah warung makan di Jalan Dua Arah Panda Amahami, Jum,at (28/3) sore.
Usai rapat, Erwin yang juga Ketua DPC PPP Kabupaten Bima itu menegaskan, rencana penggunaan hak angket akibat dari sikap dan perilaku Ketua Panselda dan anggotanya yang dianggap tidak menghargai anggota dewan, saat diundang rapat oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bima sekitar sebulan lalu. Tak hanya itu, Ketua Panselda juga diduga telah melakukan banyak pelanggaran yang berpotensi melanggar hukum, seperti mengeluarkan keputusan pengumuman pembatalan kelulusan pasca menerima 52 rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Bima, dari 72 gugatan keberatan pelamar yang sebelumnya diserahkan oleh Panselda ke Inspektorat.
“Ketua Panselda mengeluarkan pengumuman pembatalan kelulusan 27 pelamar yang sebelumnya dinyatakan lulus pada tanggal 24 Pebruari 2025, sementara surat pembatalan tersebut tidak diumumkan ke public atau diumumkan secara terbuka, melainkan surat itu hanya dikirim ke Panselna, agar panselna melegitimasi surat keputusan pembatalan dari panselda tersebut,” ungkap Wakil rakyat utusan Dapil III itu.
Erwin mengaku yakin akan terlaksana penggunaan hak angket tersebut, sebab indikasi kejahatan merekayasa surat keterangan (suket) untuk bisa lolos administrasi cukup banyak dari ribuan yang dinyatakan lulus tersebut, belum lagi dengan pelamar yang tidak pernah bekerja tapi diluluskan, pegawai honor non THK 2 atau non database Nasional juga diluluskan oleh panselda.
“Kita ini punya data lengkap untuk THK2 dan nama-nama pegawai non ASN yang telah terdata di database nasional tahun 2020-2021. Nah, pegawai honor yang terdata diatas Tahun 2020-2021 tidak ada kategori THK2, mereka hanya masuk database nasional, itu tidak seberapa banyak, yaitu mereka yang terdata tahun 2022, sedangkan pegawai honor yang masuk kerja mulai tahun 2023, tidak bisa masuk database nasional, alias data fiktif,” urainya.
hal senada juga disampaikan Anggota Dewan lain, Muhtar dari PKB, Firdaus PDIP, Rafidin PAN, menegaskan, penggunaan hak angket ini sebagai bentuk perlawanan keras atas keberanian panselda yang dianggap nekad dalam mengambil keputusan yang bertentangan dengan fakta lapangan.
“Kita ingin masalah seleksi PPPK Kabupaten Bima Tahun 2024 dibawa ke jalur hukum, agar siapapun yang terlibat didalamnya bisa dijerat secara hukum. Kasus seleksi PPPK di Kabupaten Bima ini terindikasi kuat adanya penyalahgunaan jabatan juga korupsi, karena kegiatannya menggunakan APBD yang anggarannya banyak, sehingga perlu diselidiki lebih detail dengan menggunakan hak angket tersebut,” cetus Muhtar yang diamini juga oleh anggota dewan lainnya.
Sementara Rafidin S,Sos mengungkapkan, indikasi banyaknya pelanggaran yang dilakukan panselda termasuk panselna dalam seleksi PPPK kabupaten Bima tahun 2024 itu terlihat saat ujian CAT peserta, ketika dirinya bersama beberapa anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima melakukan sidak beberapa waktu lalu di Gedung Masjid Agung Bima. Dimana panitia menggabungkan pelamar teknis, guru dan Kesehatan dalam satu ruangan dengan jumlah kursi sekitar 220 kursi yang diisi oleh 220 pelamar yang berbeda jurusan dan formasi.
“Gimana ceritanya formasi teknis, guru dan Kesehatan dimasukan dalam satu ruangan tes secara bersama. Mestinya dipisahkan bukan digabungkan seperti itu. Nah, itu menandakan adanya indikasi kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama baik panselda maupun panselna, apalagi yang menjaga dan mengawasi saat ujian saat itu adalah dari panselna, juga beberapa anggota panselda,”duganya.
Bagaimana komentar Wakil Ketua III, Nasarudin soal rencana penggunaan hak angket atas seleksi PPPK tersebut ?. “Maaf, saya tidak ingin bicara lebih jauh dulu, biar kita liat perkembangan ke depan. Yang jelas, saya sebagai anggota dewan akan mendukung penuh, jika dalam seleksi PPPK di Kabupaten Bima Tahun 2024 ada kejahatan terjadi, tentu disertai dengan bukti yang ada,” pungkasnya. (KS-Tim)
COMMENTS