Teka teki kebohongan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) terkait 52 nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pada tangga...
Teka teki kebohongan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) terkait 52 nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pada tanggal 31 Desember 2024, yang kemudian direkomendasikan pihak inspektorat Kabupaten Bima untuk dievaluasi kembali kelulusan, akhirnya terjawab setelah Komisi I bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima melakukan konsultasi dengan Menpan RB dan BKN RI, Senin tanggal 17 dan Selasa 18 Maret 2025 tadi.
![]() |
Kepala BKN RI, Profesor Zudan Arif saat menerima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima M.Erwin dan pimpinan beserta Anggota Komisi I, Selasa 18 Maret 2025 |
JAKARTA,KS.-Hal itu terungkap ketika Kepala BKN RI Profesor Doktor Zudan Arif menyampaikan penjelasan secara tegas dan jelas saat menerima kehadiran komisi I DPRD Kabupaten Bima bersama wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Erwin, M.Si di ruang kerja Kepala BKN RI Selasa (18/3) sore tadi.
"Perlu saya tegaskan kepada saudara-saudaraku dari komisi I DPRD Kabupaten Bima bahwa tugas BKN terkait seleksi PPPK SE Indonesia hanya mengurutkan nilai berdasarkan perangkingan sebagaimana yang ada saat ujian CAT secara live tersebut, dan memberikan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) kepada yang dinyatakan lulus oleh daerah atau panselda,"tegas Kepala BKN RI Profesor Zudan didepan komisi satu dan wakil ketua DPRD Kabupaten Bima tadi sore.
Artinya kata Zudan, yang mengumumkan dan membatalkan kelulusan bagi semua peserta PPPK itu adalah pihak pemerintah Daerah, bukan oleh BKN RI atau panselna sebagaimana yang selama ini dipahami oleh masyarakat luas terutama teman-teman dewan.
Contoh, kasus 72 orang yang menyampaikan keberatan atas ketidak lulusannya, kemudian yang katanya 52 orang direkomendasikan oleh inspektorat untuk dievaluasi atau meninjau kembali kelulusannya, itupun bukan kewenangan Panselnas yang memberikan keputusan pembatalan dari hasil audit inspektorat itu, melainkan pihak nya (BKN RI) menerima usulan dari panselda, bukan dari hasil pemeriksaan inspektorat.
"Panselnas tidak tau sedikitpun soal hasil pemeriksaan inspektorat 52 orang tersebut, kami di BKN hanya menerima usulan dari panselda sebagaimana yang diumumkan 27 orang tersebut.Maksudnya, Panselnas hanya melegitimasi pembatalan yang lebih dulu dilakukan oleh panselda dari 27 orang tersebut, bukan pembatalan secara lansung oleh BKN RI atau panselnas," tegasnya kembali.
Oleh karena, teman-teman dewan dapat memanggil semua panselda untuk menanyakan sejauh mana menindaklanjuti hasil pemeriksaan inspektorat, bukan menanyakan ke Panselnas.
"Saya sampaikan ini adalah fakta yang terjadi bahwa yang mengumumkan kelulusan adalah Panselda dan membatalkan juga panselda bukan Panselnas.Panselnas hanya mengurutkan hasil tes berdasarkan nilai uang ada, dan memberikan NIP bagi yang telah dinyatakan lulus.Dan ingat, perangkingan nilai bukan berarti dia akan lulus, tapi akan juga bergantung pada afirmasi dan penilaian lain dari panselda, seperti pelamar yang punya sertifikat itu memiliki nilai tambah tersendiri,"terangnya.
Diakhir penegasannya, kepala BKN RI juga mengaku baru pertama kali menerima tamu dari kalangan anggota dewan selama bertugas menjadi kepala BKN RI, dan anggota dewan kabupaten Bima lah tamu pertama dirinya di ruang kerjanya tersebut.
"Alhamdulillah, saya baru pertama kali merima tamu dari teman-teman dewan selama saya diberi amanah oleh pak presiden menjadi kepala BKN RI ini,"cetusnya seraya merasa bangga dengan kepedulian anggota DPRD kab bima yang datang menemuinya. (KS-Tim)
DPRD Kabupaten Bima Sdh Banyak Diisi Oleh Orang² Yg Berintegritas Yg Peduli Pada Rakyat Kecil.
BalasHapus