Setelah melalui proses penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Markhaen alias Rara oleh terduga pelaku Uswatun Khasanah ...
Setelah melalui proses penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Markhaen alias Rara oleh terduga pelaku Uswatun Khasanah alias Badai NTB, akhirnya penyidik Tindak Pidana umum (Tipidum) Polres Bima Kota menetapkan Badai NTB sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan yang terjadi beberapa Minggu lalu tersebut.Benarkan aktivis perempuan yang anti narkoba tersebut telah menjadi tersangka ?
![]() |
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan S.Ik |
BIMA,KS.-Sebagaimana isi pemberitaan sebelumnya di sejumlah media massa juga di medsos menyebutkan, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si melalui Kasi Humas setempat yakni Ipda Nasrun menegaskan, bahwa penanganan kasus Badai NTB merupakan salah satu yang diatensi. Lebih jelasnya, atensi yang sama juga diberlakukan oleh pihak Polres Bima Kota pada penanganan kasus-kasus dugaan tindak pidana kejahatan lainya yang dilaporkan secara resmi oleh masyarakat di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bima Kota pula.
Tak hanya itu, pihak Polres Bima Kota menegaskan bahwa aspek penegakan supremasi hukum terkait penanganan berbagai kasus dugaan tindak pidana kejahatan dimaksud oleh Penyidik dilakukan secara serius, profesional, terukur dan bertangungjawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lalu teka-teki terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengerusakan yang dilaporkan secara resmi oleh Rara tersebut pun kini terjawab. Selasa sore (8/4/2024), Penyidik melakukan kegiatan gelar Perkara. Gelar perkara itu dipimpin langsung Kasat Reskrim setempat, AKP Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK.
Rabu media ini mendapat informasi yang di anggap akurat, bahwa hasil gelar perkara tersebut memastikan bahwa Badai NTB telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. “Lebel tersangka tersebut disematkan” kepada Badai NTB itu karena pertimbangan bahwa Penyidik telah mengantungi alat bukti yang cukup.
Kabar telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dibenarkan Kapolres bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Dwi Kurniawan, S.TrK, S.IK.
Dwi menjelaskan, NTB ditetapkan secara resmi sebagai tersangka yakni Penyidik melakukan kegiatan gelar perkara pada Selasa (8/4/2025).
“Ya benar. Terkait laporan Rara tersebut, Badai NTB telah ditetapkan sebagai tersangka. Gelar perkara tersebut yakni bersamaan dengan penanganan kasusnya yakni pada tahapan Penyidikan. Sementara gelar perkara bagi peningkatan penanganan kasus itu dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Penyidikan sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota,”jelas Dwi kepada sejumlah media, Rabu (9/4/2025).
Dalam kasus ini ungkap Dwi, Penyidik telah mengantungi Barang-Bukti (BB). Antara lain hasil hasil visum terhadap Pelapor (Rara). Dan dalam kasus ini pula, Badai mengakui perbuatanya saat dimintai keteranganya oleh Penyidik disaat penanganan kasusnya masih dalam tahapan Penyelidikan.
“Dalam kasus ini dugaan tindak pidana kejahatan yang dilaporkan tersebut, Badai NTB dijerat dengan sanksi pasal 351 KUHP. Setelah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, hari ini (9/4/2025) Penyidik sudah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada Badai NTB. Dan dalam kaitan itu, Badai NTB diminta untuk hadir diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik setempat pada Sabtu dalam Minggu ini (12/4/2025)," harap Dwi. (KS-TIM)
COMMENTS