$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Sejumlah Kadis di Bima tak Berkantor Seusai Libur Lebaran

Bima, KS - Hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran 2025, Bupati dan Wakil Bupati Bima, Ady Mahyudi dan Irfan melakukan inspeksi menda...


Bima, KS -
Hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran 2025, Bupati dan Wakil Bupati Bima, Ady Mahyudi dan Irfan melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Selasa (8/4/2025). Dari hasil inspeksinya, Bupati mendapati sejumlah Kepala Dinas (Kadis) tidak masuk kantor.

"Tadi Bupati inspeksi di sejumlah OPD di sekitar Godo Kantor Bupati. Hasilnya, ada beberapa kepala OPD yang ada Kadisnya dan juga ada yang gak masuk kantor," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).

Bagi Kadis ataupun pejabat yang absen tanpa keterangan ke Bupati, sesuai aturan mereka akan dikenakan tindakan kedisplinan. Apakah itu sanksi dalam  bentuk teguran tertulis atau jenis lain, tergantung pada tingkat kesalahan yang mereka lakukan.

"Nanti daftar hadirnya akan dicek dulu di masing-masing OPD. Kalaupun ada yang absen karena sakit, nanti harus ada keterangan dari dokter yang menyatakan pegawai yang bersangkutan sakit hari ini," jelas dia.

Suryadin mengatakan, selain meninjau tingkat kehadiran pegawai, Bupati juga mengecek langsung kebersihan lingkungan kerja. Guna memastikan ruang kerja para pegawai di setiap OPD yang disisir aman dan nyaman untuk ditempati.

"Tadi tidak hanya inspeksi soal kehadiran pegawai, tapi Bupati juga tinjau kebersihan lingkungan kerja para pegawai," bebernya.

Diketahui, rangkaian libur panjang tahun ini berlangsung 11 hari, dimulai sejak 28 Maret hingga 7 April 2025 kemarin. Libur panjang tersebut menggabungkan libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan.


Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 1017, Nomor 2, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Selain itu, untuk ASN, cuti bersama juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025. (KS-JUL)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Featured,1683,Hukum Kriminal,2213,Kesehatan,398,Korupsi,770,Olahraga,237,Opini,136,Pemerintahan,1651,Pendidikan,848,Politik,1294,Sosial Ekonomi,2714,
ltr
item
Koran Stabilitas: Sejumlah Kadis di Bima tak Berkantor Seusai Libur Lebaran
Sejumlah Kadis di Bima tak Berkantor Seusai Libur Lebaran
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgW9Lmb7AM3qqZioKtE7fJxBIIk3MHbnkg5q8579fgfIjnW0olg2vx8KguXK6Yl8cSMQGLcyogddluRfzOlx-ltfFSYumgxAssb3bnfmD452VXZ7DozNBL-K6XJ3NSLyEAx347BZjl6TwgFBZu_Q_fXRKU0RMr8FS6Bg5oDmnm_QGzkkyMOW5ngca4S2vdf/s320/IMG-20250408-WA0016.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgW9Lmb7AM3qqZioKtE7fJxBIIk3MHbnkg5q8579fgfIjnW0olg2vx8KguXK6Yl8cSMQGLcyogddluRfzOlx-ltfFSYumgxAssb3bnfmD452VXZ7DozNBL-K6XJ3NSLyEAx347BZjl6TwgFBZu_Q_fXRKU0RMr8FS6Bg5oDmnm_QGzkkyMOW5ngca4S2vdf/s72-c/IMG-20250408-WA0016.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2025/04/sejumlah-kadis-di-bima-tak-berkantor.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2025/04/sejumlah-kadis-di-bima-tak-berkantor.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy