Bima, KS - Hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran 2025, Bupati dan Wakil Bupati Bima, Ady Mahyudi dan Irfan melakukan inspeksi menda...
Bima, KS - Hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran 2025, Bupati dan Wakil Bupati Bima, Ady Mahyudi dan Irfan melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Selasa (8/4/2025). Dari hasil inspeksinya, Bupati mendapati sejumlah Kepala Dinas (Kadis) tidak masuk kantor.
"Tadi Bupati inspeksi di sejumlah OPD di sekitar Godo Kantor Bupati. Hasilnya, ada beberapa kepala OPD yang ada Kadisnya dan juga ada yang gak masuk kantor," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi, Selasa (8/4/2025).
Bagi Kadis ataupun pejabat yang absen tanpa keterangan ke Bupati, sesuai aturan mereka akan dikenakan tindakan kedisplinan. Apakah itu sanksi dalam bentuk teguran tertulis atau jenis lain, tergantung pada tingkat kesalahan yang mereka lakukan.
"Nanti daftar hadirnya akan dicek dulu di masing-masing OPD. Kalaupun ada yang absen karena sakit, nanti harus ada keterangan dari dokter yang menyatakan pegawai yang bersangkutan sakit hari ini," jelas dia.
Suryadin mengatakan, selain meninjau tingkat kehadiran pegawai, Bupati juga mengecek langsung kebersihan lingkungan kerja. Guna memastikan ruang kerja para pegawai di setiap OPD yang disisir aman dan nyaman untuk ditempati.
"Tadi tidak hanya inspeksi soal kehadiran pegawai, tapi Bupati juga tinjau kebersihan lingkungan kerja para pegawai," bebernya.
Diketahui, rangkaian libur panjang tahun ini berlangsung 11 hari, dimulai sejak 28 Maret hingga 7 April 2025 kemarin. Libur panjang tersebut menggabungkan libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 1017, Nomor 2, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Selain itu, untuk ASN, cuti bersama juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025. (KS-JUL)
COMMENTS